Surabaya, pojokpudak.com
Guna untuk pengendalian penularan Covid-19, di wilayah Kecamatan Bubutan Kota, personel gabungan dari Koramil 0830/04 Bubutan Kota, Polsek Bubutan, BKO Yon Arhanud dan Satpol PP Kecamatan kembali menggelar operasi Yustisi penerapan PPKM Level 3 di 8 lokasi, Jumat (3/9/2021) mulai Pukul 20.30 Wib s/d 22.20 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 0830/04 Bubutan Kota menyampaikan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan menghimbau warga masyarakat agar mematuhi aturan prokes.
“Dengan kegiatan ini kita mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes yaitu melaksanakan anjuran yang sudah ditetapkan dengan diantaranya, Mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Memakai masker dan Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilisasi,” ujar Danramil.
“Pada kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli agar dalam melaksanakan aktivitas jual beli tetap memperhatikan aturan prokes”, ungkap Danramil.
Pada kesempatan itu Danramil juga mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Mari kita bersama-sama berjuang dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”,
Perlu diketahui, adapun hasil Operasi Yustisi yaitu Teguran Masker (Nihil), Penyitaan KTP (Nihil), Denda (Nihil), Pembagian Masker (Nihil), Tes Swab Liponsos Keputih (Nihil), Teguran Kerumunan (Nihil), Teguran Jaga Jarak (Nihil) dan Penutupan warung tidak sesuai Prokes ada 7 tempat.
Adapun tempat lokasi operasi tersebut diantara Jl. Bubutan, Jl. Pasar Besar Wetan, Jl. Dupak, Jl. Demak, Jl. Kalibutuh, Jl. Tidar, Jl. Pasar Tembok dan Jl. Kranggan. Tambahnya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar