Breaking

Post Top Ad

3/10/2022

Tarjet Program PTSL Tahun 2022 Selesai, Dengan Gresik Kabupaten Lengkap Sertipikat

Gresik, pojokpudak.com


Guna untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gresik di tahun 2022, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Gresik Asep Heri, mencanangkan," Gresik Kabupaten Lengkap Sertipikat," Secuil kata Asep Heri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/3/2022) pagi.


Pola kolaborasi yang dilakukan BPN Gresik ini guna mempercepat pengadministrasian PTSL. Peran pemerintah desa serta panitia lokal juga penting dalam proses ini.


Selain itu, lembaga urusan pertanahan dan agraria ini menggandeng pemerintah daerah, Kampus, TNI-Polri, tokoh agama, organisasi masyarakat dan lain sebagainya.


Lebih jauh Asep Heri menuturkan," Dimana sisa bidang tanah untuk tahun 2022, ada sekitar 168 Desa di 12 Kecamatan, sedangkan bidang tanah yang belum bersertipikat ada 175 ribu bidang tanah, sedangkan bidang tanah yang belum di ukur ada sekitar 150 ribu.


Masih Asep Heri, kedepan di tanggal 10 Maret 2022 mendatang mereka meraka melakukan ikrar di depan saya dan Pak  Bupati, Kapolres, Dandim dan Kejaksaan. Bahwa kalau kalian serius, sebab kami serius untuk mensukseskan Program PTSL. Kalau ada Kades yang tidak ikut Program PTSL, silahkan membikin surat pernyataan dan mendatanganinya. Tegasnya. 


Kalau sepakat dan serius, segera patok seluruh bidang tanah yang 175 ribu. Disitu nanti seluruhnya kita sebar, baik itu anggota BPN.


Terpenting, pasang dulu batas tanahnya, boleh pakai kayu atau bambu yang sepakat. Jangan lupa siapkan administrasi atau berkasnya. 


Untuk itu kedepan, desa desa tersebut kita namakan Desa Tri Juang, nantinya kita harapkan yang namanya Desa Binaan Tri Juang itu seperti Umaroh, Ulama dan Rakyat harus berjuang untuk mensukseskan dan menyelesaikan sertipikat.


Terlebih lagi adanya dukungan yang luar biasa, baik itu dari Kepala Desa (Kades) atau masyarakat. Yang mana nantinya kita canangkan di tahun 2022 menjadi Gresik Kabupaten Lengkap. Yang mana seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Gresik terdaftar, terukur, terpetakan dan bersertipikat. Sehingga masyarakat mempunyai kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak hak atas tanahnya. Sehingga kedepan permasalahan permasalahan mengenai tanda batas, kepemilikan sudah sah berdasarkan hukum.


Perlu diketahui, yang baru baru ini untuk wilayah Kecamatan Balongpanggang, Banjeng dan Kecamatan Menganti itu sudah selesai 97%. Dimana yang Kecamatan Menganti terbagi dua gelombang, untuk gelombang pertama hanya 6 Desa, sedangkan di gelombang kedua ada 12 Desa. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads