Breaking

Post Top Ad

2/18/2020

Meredam Isu Penculikan, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo Gelar Road Show Di Balongpanggang

Gresik, pojokpudak.com

Bertempat dipendopo Kecamatan Balongpanggang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menggelar roadshow tatap muka bersama masyarakat sewilayah Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Senin (17/2/2020) Pukul 18.30 Wib.



Dalam roadshow itu Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Panji Wijaya, Kasat Intel AKP Jingga Novrianto, Kasat Lantas AKP Erika Putra, Kasat Sabara AKP Yudhi Prastio.


Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Danramil 0817/09 Balongpanggang Kapten Inf M. Zainudin, SH, Camat Balongpanggang Yusuf Ansyori dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Balongpanggang juga tampak hadir bersama sejumlah warga dan pramuka saka bhayangkara dan sakawira kartika.


Road show ini dilakukan terkait munculnya isu percobaan penculikan anak di bawah umur, yang diiringi menyebarnya berita hoax yang viral atas penculikan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengajak masyarakat untuk tidak resah dan tidak mudah percaya dengan berita yang beredar di Medsos.


“Dengan terkait isu penculikan yang beredar, mari kita semua waspada. Kepada guru atau orang tua untuk selalu menjaga putra-putrinya pada saat di luar jam sekolah dan tak perlu risau, panik dan mudah percaya dengan isu atau berita penculikan yang viral.


Mari kita bertabayyun dan saring sebelum sharing informasi. Bersama kita lawan hoax dengan tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya itu,” tegasnya.


Kapolres juga menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas, untuk lebih intensif melakukan patroli setiap dua jam sekali untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Gresik yang aman dan kondusif,” katanya.


Mulai hari ini, jangan ada lagi menyebarkan berita hoax, Terancam Pasal 28 ayat 1 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang - Undang ITE (UU ITE) "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).". (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads