Breaking

Post Top Ad

2/04/2021

SAAT DINAS PMD KABUPATEN GRESIK: Putaran Ke IV Zoom Meeting Sosialisasi PMK No 222 Tahun 2020

Gresik, pojokpudak.com


Pada Kamis, 4 Januari 2021 merupakan agenda ke empat atau terakhir dari jadwal pelaksanaan "Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222 Tahun 2020" yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diikuti oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditunjuk yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Menganti dan Kecamatan Kedamean.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik Dra. Malahatul Fardah, M.M. Selaku nara sumber sebelum memberikan paparan materi dan menjelaskan bahwa diterbitkannya peraturan PMK No 222 Tahun 2020 merupakan sebagai pengganti PMK Nomor 156 /PMK.07 /2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.


Pada point penting dalam PMK ini adalah perubahan besaran dan jangka waktu pemberian Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa,terangnya.


Ia juga dengan detail menjelaskan dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.


Selain Kadis PMD juga menjelaskan pasal demi pasal diantaranya :

- Pasal 39 Ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.


- Ayat (2) Pasal 39 juga disebutkan bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.


Kemudian jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa menetapkan peraturan kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.


Malahatul Fardah berharap semua pelaksanaan agar sesuai dengan ketentuan lainnya termasuk didalamnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.


Pada closing statmenya dengan tegas Ia berpesan agar dalam pelaksanaanya jangan sampai terjadi desa (pelaksana) berurusan dengan hukum lantaran mengabaikan atau tidak memahami prosedur yang sudah ditetapkan. Pungkasnya sembari memohon maaf atas sedikit gangguan jaringan internet saat acara berlangsung.


Sementara Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, saat dihubungi melalui WhatsApp sebelum zoom meeting dimulai menyampaikan bahwa pelaksanaan zoom meeting ini dilaksanakan di balai desa masing masing, agar Pemdes bisa melibatkan seluruh perangkat desa untuk secara bersama sama dalam memahami materi Sosialisasi ini.


Lebih jauh Jusuf Ansyori menyampaikan bahwa selain percepatan informasi, hal ini juga sebagai langka agar tidak terjadi kerumunan dalam satu titik.


Ia berharap agar seluruh peserta zoom meeting dan khususnya dari desa desa yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang ini bisa mengikuti acara dengan khidmat dan fokus agar tidak terjadi gagal faham. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads