Surabaya, pojokpudak.com
Gencarkan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Wilayah Teritorial Koramil 01/Krembangan dengan sasaran Sepanjang Jl. Tambak asri dan pasar Tambak asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan, Rabu pagi (22/09).
Dengan kekuatan personel gabungan, Serda M. Yahya Babinsa Kelurahan Morokrembangan bersama BKO Arhanudse 8, anggota Polsek Krembangan dan Satpol PP Kecamatan melakukan yustisi pengawasan dan penegakan prokes kepada masyarakat baik pengguna jalan dan para pedagang serta masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan.
Serda Yahya Mengatakan, dari hasil yustisi dan penegakan prokes yang di gelar saat ini bersama tiga pilar, kita berikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker dan melakukan kerumunan, selain itu juga kita memberi sanksi bagi pelanggar, tuturnya.
Danramil 0830/01 Krembangan Mayor Inf Suwadi menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara berkesinambungan karena dampak dari kegiatan ini dapat memberikan dampak positif ditengah masyarakat.
Lanjut Danramil, kepada warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker, tetap diberikan masker sekaligus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi seperti di pasar tradisional dan rumah makan, warung kopi dimana sebagai sarana interaksi warga yang sangat tinggi, tentunya menjadi perhatian kita untuk menggencarkan disiplin protokol kesehatan.” ujar Danramil.
” Selalu kita himbau bahwa di masa pandemi ini, kita semua wajib menggunakan masker terlebih saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid – 19.” pungkasnya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar