Gresik, pojokpudak.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat di desa dalam Pemerintah Desa, untuk turut merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.
Untuk itu BPD harus tegas dan mengerti tugasnya. Secuil kata Anggota DPRD Gresik Kamjawiyono, dikonfirmasi setelah mengisi materi FGD di pendopo Kecamatan Sabtu (23/10/2021) pagi.
Suatu misal dalam pelaksanaannya proyek, untuk itu BPD harus tau gambar dan RABnya. Karena yang menentukan anggaran itu BPD sama Kepala Desa (Kades), untuk itu BPD harus mengetahui jangan sampai BPD hanya mengangguk - anggukan kepala saja.
Ingat, BPD itu harus tau Gambar dan RAB. Terlebih pelaksanaannya, seumpamanya ada proyek yang kurang benar, sedini mungkin bisa dihindari hal-hal yang besar. Artinya, kalau ada yang melenceng sedikit BPD harus mengingatkan. Kan tau untuk itu segera mengingatkan. Yang jelas intinya mengingatkan bukan melaporkan tidak. Ini lho Pak Kades ada pelaksanaan proyek yang kurang benar pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, Kamjawiyono juga mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan pembangunan untuk memasang bener, agar nantinya masyarakat tau, kalau ini anggarannya sekian, itu namanya transparasi. Sekarang saya tanya kepada Kades apa itu uang kamu pribadi, bukan toh itu uang negara. Jelasnya
BPD dan Kades tersebut adalah satu rangkaian, Ibarat kata BPD itu DPR dan Kades adalah Bupati. Tambahnya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar