Breaking

Post Top Ad

1/08/2022

Puluhan Proyek Di Gresik Molor Ini Kata DPRD Gresik Hamdi

Gresik, pojokpudak.com


Sediiitnya ada 15 proyek pembangunan oleh pemerintah tahun 2021 di Kabupaten Gresik yang tidak bisa selesai tepat waktu alias molor. Informasi itu didapat saat evaluasi Komisi III DPRD Gresik.


Namun sebagain proyek tersebut mendapat perpanjangan waktu sehingga saat ini masih terus dikerjakan dan diberi jangka waktu maksimal 50 hari.


Salah satu contoh, proyek pekerjaan peningkatan saluran drainase di Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Gresik Kota, yang hingga saat ini masih terus dikerjakan.


Proyek lelang dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 itu di Anggaran proyek ini senilai Rp575.237.148 dengan jangka waktu pengerjaan 88 hari kalender di tahun 2021.


"Kami lakukan inspeksi untuk melihat langsung pengerjaannya di lapangan," kata Sekertaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, Jumat, 7 Januari 2022.


Menurut Hamdi, saat inspeksi di Jalan Arif Rahman Hakim, masih banyak temuan yang menyebabkan molornya proyek.


"Pekerja tidak memakai alat seperti mesin molen untuk ngecor dan hanya manual, ini memperlambat. Kami minta haris selesai sesuai tenor yang diberikan," katanya.


Bahkan legislator PKB Gresik itu kecewa dengan pemasangan saluran beton (U-ditch precast) yang telihat kurang rapi dan lebih tinggi dari trotoar.


"Mestinya diluruskan saja dengan paving trotoar, khan terlihat rapi dan trotoar akan berfungsi dengan baik juga terlihat lebar. Bagaimana ini pengawasannya," katanya.


Hamdi menerangkan pada rapat evaluasi beberapa hari lalu, pihaknya terus menekankan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar bisa melakukan lelang di awal tahun. 


"Agar pekerjaan bisa selesai di tahun yang sama, jangan Agustus baru dilelang, September dikerjakan dan molor hingga melewati tahun anggaran,” katanya saat di lokasi.


Ia memastikan Komisi III DPRD Gresik akan terus melakukan pengawasan agar proyek 2022 selesai tepat waktu dan meningkatkan pengawasan.


Sementara itu, Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik Ahmad Fathony Maulidy menyebut proyek tersebut masih diberi perpanjangan.


"Proyek ini diberi perpanjangan waktu maksimal 50 hari dengan ketentuan didenda seperseribu (0,1 persen) dari nilai kontrak per harinya. Jika tidak selesai, maka kami akan masukkan ke daftar merah dan di blacklist," katanya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads