Breaking

Post Top Ad

2/15/2022

JELANG PILKADES 47 DESA, GUS YANI INGIN AGAR SITUASI YANG AMAN DAN KONDUSIF

Gresik, pojokpudak.com

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak bagi 47 desa di Gresik akan segera dilaksanakan. Pesta demokrasi terbuka di tingkat desa tersebut akan dilaksanakan 26 Maret 2022 mendatang. Sejumlah persiapan juga tengah dilakukan oleh Panitia Pelaksana (PAnpel) baik ditingkat desa hingga Kabupaten.


Hari ini, Selasa (15/02/2022) dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akmad Yani serta dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Gresik. selain itu, dalam rakor tersebut juga menghadirkan para Camat hingga panitia pelaksana Pilkades tingkat desa.


Dalam arahannya, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik menyampaikan sejumlah hal menjelang pelaksnaannya pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19, maka untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi penambahan kasus Covid-19, maka Gus Yani menghimbau kepada panpel pilkades untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Gus Yani ingin agar panitia pelaksana membantu pemerintah dalam hal sosialisasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan. “Kita masih dalam situasi pandemic, namun saya harapkan agar seluruh panitia penyelenggara bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” himbau Gus Yani.


Momentum Pilkades mendatang, Gus Yani menegaskan bahwa dirinya ingin suasana desa yang tetap aman dan kondusif. Jangan sampai karena berbeda pilihan lantas terjadi perpecahan dimasyarakat. “Momentum ini harus dimaknai sebagai perayaan pesta demokrasi yang terbuka dan jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Rangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas,” ujarnya.


Disisi lain, Gus Yani menekankan agar pelaksanaan pilkades serentak ini harus sesuai dengan prosedur aturan serta tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. “Harus focus pada aturan dan tahapan yang berlaku. Panpel (panitia pelaksana) juga harus menjalankan tupoksinya dengan berpedoman pada Perda dan Perbup, jangan sampai melenceng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Iis/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads