Breaking

Post Top Ad

7/28/2023

BENTUK TIM PENYUSUN RKPDes THN ANGGARAN 2024, INI YANG DILAKUKAN PEMDES SETRO

Gresik, pojokpudak.com


Ada beberapa tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014, salah satunya adalah pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa.


Menurut Permendagri tim penyusun RKPDes ini minimal berjumlah 7 orang, dan maksimal 11 orang, serta wajib di ketuai oleh Sekertaris Desa (Sekdes).


Diharapkan dengan terbentuknya tim penyusun RKPDes ini, nantinya mampu membuat program kerja yang baik, dapat menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan kemakmuran warga di desa.


Menyadari pentingnya hal ini, Pemerintah Desa Setro Kecamatan Menganti, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk tim penyusun RKPDes tahun anggaran 2024, bertempat di balai desa, Kamis (27/7/2023) malam.


Hadir dalam kegiatan musyawarah desa tersebut, Camat Menganti Susilo beserta tim, Kepala Desa Setro Achmad Saiful lengkap dengan perangkat desa, Ketua BPD, anggota LPMD, pengurus PKK, para undangan serta tokoh masyarakat.


Camat Menganti Susilo dalam sambutannya mengingatkan,  bahwa didalam tim penyusun ini harus ada perwakilan dari perempuan, karena betapa pentingnya program pemberdayaan di desa yang melibatkan peran serta perempuan.


"Yang utama adalah Rancangan Kerja Pemerintah Desa ini harus selaras dengan program NAWA KARSA Bupati Gresik serta misi dan visi dari Kepala Desa", ujar Camat Menganti.


Kepala Desa Setro Achmad saiful meminta untuk tim penyusun RKPDes ini, bekerja dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab, karena nantinya hasil yang dicapai semuanya demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat Desa Setro. (Gus/Rof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads