Breaking

Post Top Ad

11/12/2023

ANGGOTA DEWAN IFTA HIDAYATI DARI PARTAI DEMOKRAT LAKUKAN KEGIATAN SOSPER TAHAP VIII TAHUN 2023

Gresik, pojokpudak.com


Memasuki bulan nopember ini, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, serentak melakukan kegiatan sosialisasi perundang undangan (Sosper) di wilayah daerah pilihan (Dapil) masing-masing.


Tidak terkecuali, Ifta Hidayati anggota dewan dari fraksi partai demokrat untuk daerah pilihan Kecamatan Menganti dan Kedamean melakukan kegiatan sosialisasi perundang undangan tahap VIII, tahun 2023 di wilayah dusun lingsir, desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Sabtu (11/11/2023) sore.


Pada kesempatan tersebut, Ifta Hidayati mensosialisasikan kepada para undangan dan kader demokrat tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik no.5 tahun 2019, perihal perijinan usaha jasa makanan dan minuman.


Neng Ifta panggilan akrabnya mengatakan, bahwa salah satu tugas dari anggota dewan adalah membuat undang-undang bersama dengan Pemerintah, kemudian menyampaikan kepada warga masyarakat lewat sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham dan mengerti maksud dan tujuan undang-undang itu dibuat.


Selanjutnya, anggota dewan dari komisi 1 ini mengatakan, bahwa pemerintah sering menemukan pelaku usaha jasa makanan dan minuman yang tidak memiliki ijin berusaha, sehingga dari segi kesehatan dan kelayakan usahanya bermasalah.


Pada kegiatan Sosper tersebut yang menjadi narasumber sebetulnya Camat Kedamean, tapi karena berhalangan hadir maka digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Kecamatan Kedamean Deddy.


Menurut Deddy, pentingnya bagi pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).


"Pihak Kecamatan akan selalu membantu dan mempermudah untuk masyarakat yang mau memulai usaha dan yang sudah mempunyai usaha tetapi belum punya surat ijin berusaha, monggo akan kami bantu", pungkas Deddy. (Gus/Rof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads