Breaking

Post Top Ad

11/06/2023

Tak Sampai 1 x 24 Jam, Pelaku Pelecehan Kedaulatan Desa Bedanten Bungah Akhirnya Minta Maaf

Gresik, pojokpudak.com


Belum sampai 1 x 24 jam, Anwar, pelaku pelecehan Kedaulatan Desa Bedanten akhirnya meminta maaf. Warga Jalan Bandaran Sari Rejo RT 05 RW 02 Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini, Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan pihak mana pun hadir memenuhi undangan klarifikasi Pemdes Bedanten. 


Namun, saat datang ke Balai Desa Bedanten, Anwar tidak sendirian. Ia didampingi kedua putrinya yang sudah beranjak dewasa dan satunya sudah berkeluarga. Anwar sendiri menurut RT setempat memiliki seorang istri dan dikaruniai 3 anak perempuan semua. 


Selanjutnya, dalam klarifikasi antara Anwar dengan Pemerintahan Desa Bedanten, tanpa membantah sedikit pun, pelaku bersedia menyampaikan permohonan maaf, bahkan dengan jelas dituliskan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 berkekuatan hukum. 


Surat Pernyataan Permohonan Maaf yang ditulis tangan langsung oleh Anwar berisikan: Menyatakan permohonan maaf atas segala sesuatu pernah ia lakukan berupa pernyataan dalam sosial media atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Desa Bedanten dan apabila dirinya melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang menciderai Pemerintah Desa Bedanten, Maka Saya (Anwar, Red) Siap dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


Surat Pernyataan Permohonan Maaf yang ditandatangani Anwar di atas kertas bermaterai ini disertai sejumlah saksi, yakni:.

1. Kepala Desa Bedanten (Abdul Majid) 

2. BPD (Abdul Haris) 

3. LKD (Miftah Sya'roni) 

4. Babinsa Bungah (Sertu Lazarus) 

5. Aliansi Pemuda (Syaiful Rizal) 

6. RT/RW (Muslimim, ST) 


"Tidak cukup sampai di situ, Cak Anwar juga harus menyuruh media yang memberitakan hal-hal negatif untuk menarik semua pemberitaannya," pungkas Kades yang dikenal bijak, penyabar dan pemaaf ini. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Bedanten dibikin geram, bahkan nyaris murka akibat ulah warga desa setempat. Kemarahan para Pemuda Bedanten ini bermula saat Anwar kembali bikin ulah. Hanya gegara persoalan pribadi alias urusan keluarga, Anwar, nekat menjelek-jelekkan kepala desanya sendiri. 


Anwar pun dengan lantang berani mengatakan Abdul Majid Kades Bedanten, Bungah terkenal sangat arogansi, apalagi terkait kepemimpinannya di pemerintahan tidak ada satu pun yang bisa dibanggakan, bahkan kesejahteraan atau pembangunan di Desa Bedanten tidak ada sama sekali.


Tak hanya itu, Anwar juga menuding banyak sekali permasalahan timbul di Desa Bedanten ini menumpuk dan tidak satupun terselesaikan. Lebih parahnya lagi kondisi Kepemimpinan dalam kepengurusan serta kepemerintahan tidak jalan. 


Bahkan terkait anggaran BUMDES di Desa Bedanten tidak transparansi jika ada yang bertanya. Maka kesimpulannya semua tentang Kas Keuangan Desa dan kegiatan yang ada kaitannya dengan uang pasti tidak ada kejelasan,” beber Anwar yang dipublikasikan ke sejumlah media online dan konten YouTube dengan gambar dan video Balai Desa Bedanten Bungah ini. 


Tak pelak, pemberitaan yang disebarluaskan secara masiv ini mendapatkan reaksi keras dari Ketua Aliansi Pemuda Desa Bedanten. Menurutnya, pemberitaan Saudara Anwar yang terpublish beberapa waktu yang lalu, terkesan arogan, sepihak dan sangat tidak etis.


Apalagi simbol kedaulatan desa, yakni Balai Desa dijadikan headline berita. Dan hal ini sangat mengganggu, bahkan meresahkan warga masyarakat. 


"Kami, tidak ada urusan dengan permasalahan tersebut. Tapi, jika marwah desa kami di berlakukan tidak baik, sekali lagi ini jiwa kami semua terpanggil untuk bergerak menjaga kedaulatan, agar kondusivitas desa terjaga," tandas Rizal dengan ekspresi menahan murka, Sabtu (4/11/2023). 


Lebih lanjut Rizal yang saat itu mendampingi Pembina Tim Melek Industri Santri Nusantara Bersatu (SNB) Kang Widodo dan sejumlah pemuda lainnya, baik dari unsur Pekerja Santri, Karang Taruna, dan Pendekar Silat menegaskan, apa yang telah dilakukan Anwar ini jelas-jelas melanggar pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Tidak hanya itu, Anwar juga bisa dikenai 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena  pencemaran  dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 


" Untuk itu, dengan tegas saya minta saudara Anwar bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuatnya. Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu 1 x 24  jam untuk meminta maaf secara langsung kepada Kepala Desa (Kades) Bedanten beserta jajaran perangkatnya. Jika tidak, kami akan bertindak lebih tegas lagi dengan menyeret pelaku ke ranah hukum," tegas Rizal diamini para pemuda lainnya. 


Sementara Kades Bedanten Abdul Majid, S.Pd.I didampingi Masbuhin Kasi Pemerintahan, Khoirul Abidin Ketua Bumdes, Dul Haris Perwakilan BPD, Lukman Hakim Perwakilan RW, Andri Perwakilan RT dan unsur kepemudaan mengatakan jika warganya yang bernama Anwar ini memang kerap bikin ulah. 


"Kami tidak bisa lagi mencegah para pemuda untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena ulahnya kali ini benar-benar meresahkan masyarakat," ucapnya sembari mengelus dada karena sering difitnah warganya sendiri.


Dan endingnya, hari ini, belum sampai 1 x 24 jam, Anwar, pelaku pelecehan Kedaulatan Desa Bedanten akhirnya meminta maaf. Warga Jalan Bandaran Sari Rejo RT 05 RW 02 Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini, Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan menuliskan Surat Pernyataan Permohonan Maaf. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads