Gresik, pojokpudak.com
Musyawarah Desa Khusus yang di gelar Pemerintah Desa (Pemdes) Wotansari Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu, 23 April 2025, pukul 11:00 Wib Sukses dilaksanakan.
Kegiatan ini berlangsung di pendopo balai desa Wotansari dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat. Dan hadir pula Camat Balongpanggang Suryo Wibowo yang di wakili oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang Yudhi Yulianto serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Wotansari Hariyono, yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi merah putih ini karena sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
Alhamdulillah, dalam forum kemudian menetapkan beberapa pengurus koperasi merah putih secara musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Wotansari, sebagai berikut :
Ketua : Yuliati
Sekretaris : Riamin
Bendahara : Sunarti
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu :
Pengawas
Ketua : Hariyono (Kades Wotansari), Suyanto dan Suyanto.
Lebih jauh Hariyono menjelaskan Selanjutnya, kami sebagai Pengawas akan memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa. Ujarnya.
Disamping itu Hariyono mengatakan, Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha, baik simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Wotansari secara berkelanjutan, apa lagi di Wotansari mayoritas masyarakat berprofesi petani, sehingga kedepan ini bisa menjadi sarana pengembangan usaha masyarakat, termasuk simpan pinjam. Tambahnya.
Sementara itu Kasie Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang Yudhi Yulianto menyampaikan, Kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang perencanaan pembentukan koperasi Desa / Kelurahan. Maka dengan ini melalui surat .
Koperasi merah putih ini merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa secara inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Asta Cita maupun Nawa Karsa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan masyarakat desa, dalam pembentukan koperasi merah putih sebagai di maksud memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dalam surat Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani Nomor 593/197/437.80/2025 dalam hal pembentukan Koperasi Merah Putih. Katanya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar