Breaking

Post Top Ad

6/29/2018

PTSL Mampu Mendorong Tingkatkan Perekonomian

Gresik, pojokpudak.com


Pendaftaran Tanah Sistematik
 Lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. 

Salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik  luncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018 ini dengan terget 65 ribu bidang tanah.

Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) nantinya, akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. 

Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga sebagai investasi dan berkekuatan hukum tetap. 

Salah satu Desa yang turut mensukseskan program tersebut adalah Desa Tanjung Kecamatan Kedamean, Gresik.

Desa Tanjung yang memiliki empat Dusun diantaranya Dusun Tanjungkrajan, Tempel , Tanjungdukuhan dan Dusun Sawen, tersebut pada tahun ini mendapat kisaran 700 namun pagu yang harus diukur sekitar 3000 bidang, dari BPN Gresik.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Dwikora Suharianto
saat ditemui Jumat (29/6) pagi mengatakan, PTSL merupakan program yang dilakukan untuk mengurangi sengketa di bidang pertanahan karena bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik maupun data yuridisnya.

"Ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup," ungkapnya.

Antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menyambut program PTSL BPN ini, kita juga dari pemerintahan Desa sudah mensosialisasikan program PTSL ini kemasyarakat, dengan cara memberikan musyawarah langsung. Tambahnya

Sementara itu ditempat terpisah Koordinator Pelaksana PTSL Kabupaten Gresik Sukidi mengatakan, Pendaftaran tanah yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pokok Agaria (UUPA) belum dimaknai secara utuh sebagai kegiatan Administrasi Pertanahan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terencana, masih dipahami secara sektoral sebagai kebutuhan masyarakat akan sertipikat tanah saja, oleh karena itu perlu dilakukan terobosan atau cara-cara baru yang mampu mempercepat proses pendaftaran tanah yang nantinya bisa membentuk Data Base Administrasi Pertanahan, Salah satu terobosannya adalah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

PTSL bukanlah semata-mata program lembaga BPN saja tetapi sudah menjadi atensi Presiden karena merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu legalisasi aset (kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat) dan reforma agraria, sehingga harus disukseskan dan dikawal oleh semua institusi ( Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Kemen PUPR, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, Kemen ATR/BPN) bahkan seluruh lapisan masyarakat, karena tanah merupakan wilayah sebagai salah satu bentuk kedaulatan sebuah bangsa. 

Dalam rangka percepatan dan suksesnya program PTSL sampai dengan tahun 2025, supaya menjadi perhatian semua pihak maka dikeluarkan Inpres No. 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL.  Pungkasnya. (dyo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads