Breaking

Post Top Ad

10/22/2018

PASTIKAN PROYEK SELESAI 31 DESEMBER ,DPMD KABUPATEN JOMBANG LAKUKAN MONEV DI WILAYAH KABUPATEN JOMBANG

Jombang, pojokpudak.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap semua desa di Kecamatan Peterongan. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Peterongan. Senin (22/10/2018).

Evi Setyorini selaku Ketua Koordinator Tim 2  DPMD Kabupaten Jombang  menjelaskan, "Kegiatan monev ini bertujuan agar dalam pengelolaan anggaran tahun 2018 ini terlaksana dengan baik, sehingga dalam penyusunan administrasi yang berada di desa juga tertata dengan baik.

Selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memantau penyusunan rencana kegiatan Pemerintah Desa tahun 2019. Karena sesuai dengan Permendagri 114 th 2014, RKP Desa 2019 harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September 2018.

"Kita menginginkan pada kegiatan hari ini, selain memberikan bimbingan langsung terhadap desa, desa juga dapat menyelesaikan administrasi sebelum akhir tahun," Ucapnya.

Evi menambahkan," Dalam monev dan pembinaan yang dilakukan bersama ini, dirinya menekankan segala proyek tahun 2018 di desa dapat diselesaikan paling akhir tanggal 31 Desember. Target tenggang waktu ini, menurut dia, sesuai dengan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.

"Selain itu,  dasar hukum yang lain mengacu pada PMK 50 tahun 2017," imbuh Evi., Saat memberikan keterangan.

Namun jika dengan waktu penyelesaian proyek ini terlampaui, Evi menegaskan, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan dan keuangan yang masih ada dikembalikan ke rekening desa.

Selanjutnya, anggaran yang masih ada disilpakan, sedangkan kegiatan pembangunan di tahun 2018 dapat dilanjutkan kembali setelah pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) dan dimasukkan kedalam APBDes tahun 2019 dengan menggunakan anggaran yg telah disilpakan tadi.

Adapun mengikuti kegiatan monev tersebut dari seluruh desa se kecamatan Jombang. (Arya/Sul).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads