Breaking

Post Top Ad

5/17/2019

Masyarakat Desa Ganggang Antusias Sambut Program PTSL

Gresik, pojokpudak.com


Masyarakat Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, begitu antusias ketika mengetahui ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, masuk di Desa tersebut, sebanyak 1500 bidang. 

Buktinya pada Sabtu (11/05), Ratusan warga menyerbu Balai Desa, tempat dilaksanakan pendaftaran pertama bagi pemohon PTSL. 


Dalam proses pendaftaran itu, para pendaftar rela mengantri berjam jam dan sedikit berdesakan, maka tak heran gurau antar tetangga sangat terasa.


Ada juga pendaftar yang rela pulang sebentar, untuk mengambil berkas yang kurang lengkap, dan bergegas kembali lagi ke Balai Desa, untuk menyerahkan berkas yang kurang tersebut kepada petugas BPN.



Kepala Kantor BPN Gresik Dr. Asep Heri, SH., MH, ketika konfirmasi saat meninjau langsung proses pendaftaran pada Sabtu (11/05) mengatakan, Sebelumnya pada Kamis (9/5), pihak BPN mengadakan penyuluhan.


Setelah itu, keesokan harinya, BPN mengadakan pelatihan kepada 10 orang calon pengumpul data pertanahan, dan pada Sabtu ini, BPN mengadakan pendaftaran pertama kepada warga pemohon PTSL, dan sudah sekitar 500 lebih pemohon yang mendaftar. 


Diperkirakan, dalam beberapa hari kedepan jumlah pendaftar akan terus meningkat, mengingat antusias yang tinggi masyarakat desa ini dalam memanfaatkan program tersebut.


Program PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program strategis nasional, seluruh bidang - bidang tanah didalam wilayah desa atau kelurahan didaftar, diukur, dan dipetakan.


Adapun hasil dari PTSL terbagi menjadi beberapa Klaster yaitu K1, K2 dan K3 yang memenuhi persyaratan baik subyeknya maupun obyeknya dan bukti-bukti kepemilikannya ada. 


Dan kalau tidak ada, cukup dengan surat pernyataan yang isinya ada 11 item, diterbitkan sertifikat K1, sementara yang bermaslah masuk klaster K2 dan diluar itu masuk Klaster K3.


Masih Asep Heri, " Saya selaku Kepala Kantor BPN Gresik mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Camat, Kades dan kepada seluruh masyarakat Desa Ganggang, yang telah dengan semangat, antusias dan bekerjasama denga baik dalam tahapan-tahapan proses PTSL," akunya.


Asep Heri menjelaskan, adapun persyaratan bagi pendaftar PTSL Desa Ganggang yang dikumpulkan diantarnya," Foto Cooy KTP, Foto Copy KSK, SPPT PBB Tahun 2019, Menanda tangani surat pernyataan bermaterai, Serta melampirkan bukti-bukti kepemilikan atau perolehan," kalau ada untuk segera memasang tanda batas bidang tanah yang dimohon, harus disaksikan dan disetujui oleh tetangga batas tanah, untuk itu diharapkan pengumpulan data pertanahannya selesai hari senin atau paling lambat hari selasa, kita beri kesempatan kepada masyarakat yang jauh-jauh, yang tanahnya di Desa Ganggang, tapi tinggalnya di luar Desa Ganggang, setelah dipasang patok, pihaknya akan melakukan pengukuran seluruh bidang tanah di Desa Ganggang. Terangnya.(Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads