Breaking

Post Top Ad

1/09/2020

Lantaran Hamili Istri Pelaku Dul Mola Dibunuh Dan Dibuang Ditol Kebomas Gresik

Gresik, pojokpudak.com


Tim Buser Polres Gresik, bekerja keras untuk membongkar mayat  Mr X dan ditemukan pelaku pembununya. Terungkapnya Misteri penemuan mayat yang dibuang di selokan tol Kebomas, Kabupaten Gresik, sudah terkuak. Korban bernama Muh Mulla alias Dul Mola (33) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ternyata dibunuh oleh 7 orang lantaran menghamili istri salah satu pelaku.


Dua diantara ketujuh pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Gresik dengan bekerjasama dengan Polres Sampang. Mereka yakni Sugianto yang ditangkap di wilayah Sampang dan Abdul Rohman, yang ditangkap di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.


Sementara kelima pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) antara lain, J (otak pelaku yang istrinya diselingkuhi oleh korban), AW, M, MR dan MR. Yang menarik, korban dan ketujuh pelaku masih ada hubungan kerabat.


Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ini bermotif sakit hati. Yang mana, korban diketahui menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial S yang merupakan istri dari J (masih DPO).


“Dari hubungan gelap itu sampai hamil 5 bulan. Suaminya yang bekerja sebagai TKI akhirnya mengetahui hal itu dan memutuskan pulang. Pelaku berinisial J ini akhirnya mengajak bertemu dengan keenam pelaku,” kata Kusworo, Kamis (09/01/2020).


Dari hasil pertemuan itu, lanjut Kusworo, muncul inisiatif untuk melakukan pembunuhan. Salah seorang pelaku ditugaskan untuk membujuk korban keluar dari persembunyian, yang kebetulan ngekos di wilayah Gresik.


“Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan mobil avanza hitam lalu diajak keluar. Sesampainya di tol korban dipindah ke mobil avanza hitam yang lain. Di situ ada suami S yang duduk di samping korban dan empat pelaku lainnya,” ungkapnya.


Setelah diajak ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tambang berwarna biru di bagian lehernya. Begitu korban diketahui sudah tidak bernyawa, para pelaku lalu dibuang jasad korban di selokan tepi tol Kebomas KM 16.400.


“Pelaku Sugianto bertugas untuk membujuk korban keluar dari persembunyian. Sementara Abdul Rahman bertugas sebagai sopir mobil yang dipakai saat eksekusi,” paparnya.


Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus curanmor tahun 2017, dan DPO kasus Narkoba di Pangkalanbun, Kalteng.


“Atas perbuatan tersebut maka tersangka akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya. (Dik/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads