Breaking

Post Top Ad

7/02/2020

Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori Tempel Stiker Imbauan Gunakan Masker Di Tempat Umum

Gresik, pojokpudak.com

Patut kita acungi jempol, apa yang dilakukan oleh Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori bersama Jajarannya, dalam memutus mata rantai covid-19, salah dengan menempel stiker berisi gunakan masker dan Phsysical Distancing.


Stiker itu dipasang di semua sarana umum yang ada di Kecamatan Balongpanggang, seperti tempat tempat berkumpulnya Masyarakat Kantor pelayanan desa, Caffe dan warkop, Restoran,  Fasilitas umum, Pasar dan pertokoan, Perkantoran dan Tata Usaha.


" Pemasangan stiker itu sebagai bentuk pencegahan virus Corona atau Covid-19," kata Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, Kamis (2/7/2020) Sore.


Ia menyebutkan, Pemasangan stiker di tempat pelayanan Pemerintahan Desa Balongpanggang beserta sosialisasi ke desa desa.


Masih Jusuf Ansyori," Untuk mensosialisasikan kepada  masyarakat agar disiplin memakai masker untuk keselamatan diri kita masing masing. Dan menegakkan Perbub 22 Tahun 2020 karena yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman denda 150 ribu atau hukuman sosial membersihkan tempat tempat umum.


Untuk itu Jusuf Ansyori berharap," Agar masyarakat disiplin memakai masker apabila keluar rumah, Memutus rantai penyebaran Virus Corona 19 dan Menjaga kesehatan diri sendiri," Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads