Gresik, pojokpudak.com
Patut kita acungi jempol, apa yang dilakukan oleh Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori bersama Jajarannya, dalam memutus mata rantai covid-19, salah dengan menempel stiker berisi gunakan masker dan Phsysical Distancing.
Stiker itu dipasang di semua sarana umum yang ada di Kecamatan Balongpanggang, seperti tempat tempat berkumpulnya Masyarakat Kantor pelayanan desa, Caffe dan warkop, Restoran, Fasilitas umum, Pasar dan pertokoan, Perkantoran dan Tata Usaha.
" Pemasangan stiker itu sebagai bentuk pencegahan virus Corona atau Covid-19," kata Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, Kamis (2/7/2020) Sore.
Ia menyebutkan, Pemasangan stiker di tempat pelayanan Pemerintahan Desa Balongpanggang beserta sosialisasi ke desa desa.
Masih Jusuf Ansyori," Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar disiplin memakai masker untuk keselamatan diri kita masing masing. Dan menegakkan Perbub 22 Tahun 2020 karena yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman denda 150 ribu atau hukuman sosial membersihkan tempat tempat umum.
Untuk itu Jusuf Ansyori berharap," Agar masyarakat disiplin memakai masker apabila keluar rumah, Memutus rantai penyebaran Virus Corona 19 dan Menjaga kesehatan diri sendiri," Tambahnya. (Dyo)
Post Top Ad
7/02/2020
Home
Advetorial
Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori Tempel Stiker Imbauan Gunakan Masker Di Tempat Umum
Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori Tempel Stiker Imbauan Gunakan Masker Di Tempat Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
your ads
Author Details
pojokpudak.com, bertekad memberikan inspirasi berita daerah teraktual untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar