Breaking

Post Top Ad

1/19/2021

Tiga Pilar Kedamean Melakukan Operasi Yustisi

Gresik, pojokpudak.com


Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum, Polsek Kedamean yang sekian kalinya dilaksanakan, Operasi yustisi gabungan, Polri, TNI, Satpol PP, dan Muspika, guna memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan COVID- 19, terhadap sesama warga yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). 


Polsek Kedamean bersama Muspika Kecamatan Kedamean melakukan giat, Operasi yustisi dalam rangka Pemberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Desa Kedamean juga melakukan penyemprotkan cairan disinfektan ke  seluruh pemukiman penduduk, juga di lokasi pasar kedamean. Senin (18/1/2021). Pagi.


Kapolsek Kedamean, AKP Dr. H. Ali Syaiful S.H. M.H. yang diwakili oleh, Waka, IPDA, Anas Thohari, SH. Menyampaikan, bahwa operasi hari ini terkaid, PPKM yang sudah diberlakukan sejak tanggal 11 januari  2021, dengan sasaran warga masyarakat yang tidak memakai masker.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kedamean ini, khususnya bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang tidak  memakai masker maka diberikan sanksi tilang sidang tipiring setiap hari jumat di Pengadilan Negeri Gresik.


Wakapolsek IPDA Anas Thohari, SH. Juga memberi, himbauan kepada seluruh warga masyarakat harus memakai masker, masyarakat juga patuh protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. tuturnya.


Sementara itu, Danramil 0817/03 Kedamean Kapten Inf. Pariono menuturkan, Dengan adanya kegiatan, operasi yustisi  ini terus dilakukan, mengingatkan kepada warga masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (Prokes).


Koramil 0817/03 Kedamean bersama tiga pilar terus mengelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Corona juga memutuskan mata rantai Covid- 19 di wilayah Kedamean ini. Ungkapnya 


Ditempat yang sama, Kepala Desa Kedamean Abdul Mufid selaku ketua, Asosiasi Kepala Desa (AKD) menambahkan, operasi yustisi penggunaan masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga diharapkan terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19. 


Dalam operasi yustisi ini pihak pemerintah desa Kedamean juga  melakuakan penyemprotan cairan disinfektan adalah bentuk pencegahan dan langkah memutus rantai penyebaran covid -19. 


Penyemprotan yang difokuskan pada permukiman penduduk, fasilitas umum, pasar, dan juga membagikan masker kepada warga.


Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat, Kedamean kalau keluar harus memakai masker juga selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Pungkasnya. (Ura/Dyo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads