Breaking

Post Top Ad

2/20/2021

Sosialisasikan Peraturan Perundang-perundangan Tahap I Tahun 2021. Ketua Komisi IV DPRD Disambati Dana Insentif Untuk Guru

Gresik, pojokpudak.com


Seluruh pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2021 yang diadakan bulan januari-maret 2021.


Salah satu anggota dewan yang menggelar kegiatan tersebut beberapa waktu lalu adalah Abdullah Hamdi dari Fraksi PKB. Dia saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Gresik. 


Selain Hamdi, hadir pula Muchammad sebagai narasumber. Muchammad sendiri saat ini menjabat ketua komisi IV DPRD Gresik.


Bertempat di kediaman Hamdi, kegiatan sosialisasi itu berjalan lancar. Baik Muchammad maupun menjelaskan secara singkat mengenai peraturan perundang-undangan pada buku yang sudah dibagikan kepada konstituen.



Setelah mensosialisasikan peraturan tersebut. Tibalah saatnya para konstituen di beri kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Pertanyaanpun muncul dari salah satu guru madrasah. Dia mengeluh mengenai dana insentif guru yang dimasukan lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Guru itupun bertanya sampai saat ini apakah ada Perbup yang mengatur tentang insentif untuk guru.


Mendengar keluhan tersebut, Muchammad merasa kaget dan kecewa. Dia berjanji menindaklanjuti permasalahan ini. Sebab, beberapa waktu lalu saat menggelar reses, ia juga menerima keluhan yang sama dari guru TPQ atau diniyah yang dana insentifnya dimasukan BOS sehingga nominal yang didapat tidak sesuai dengan jumlah yang diterima.


Ketika dikonfirmasi seusai kegiatan, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait supaya dana insentif guru diberikan langsung kepada yang bersangkutan, tidak melalui dana BOS supaya bisa dipilah yang mana biaya operasional dan mana yang untuk para tenaga pendidik.


" itu sudah saya perintahkan ke kepala dinas. Dan bahasa kepala dinas sudah dilaksanakan tapi ternyata hari ini masih ada komplain dari para guru yang tergabung dari guru TPQ maupun MI," akunya.


Atas keluh kesah tersebut, dia mengarahkan para guru untuk membuat surat ke dewan yang selanjutnya akan dia undang agar masalah tersebut cepat terselesaikan.


Tak hanya persoalan insentif, konstituen juga mengajukan pertanyaan tentang seputar UMKM dan tidak adanya fasilitas berupa pemakaman yang ada di perumahan.


" Untuk Pemakaman, pengembang seharusnya mempersiapkan karena selama ini seringkali pengembang tidak mempersiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan pemerintah tidak punya kewenangan melengkapi fasilitas itu sebelum perumahan itu diserahkan ke pemerintah," tutur Hamdi saat menanggapi pertanyaan konstituen. (Rof/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads