Breaking

Post Top Ad

9/16/2021

Anggota Dewan Gresik Komisi III Hj. Komsatun, Berharap Pekerja Pembangunan Harus Mengunakan APD

Gresik, pojokpudak.com


Guna mengedepankan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, harus ada K3 yang bekerja secara profesional dalam menjaga kemanan dan keselamatan pekerja di bidang konstruksi. Kalau tidak dilakukan, jelas ini melanggar Undang-Undang K3,” 


Himbauan tersebut disampaikan Anggota Dewan Gresik Komisi III Hj. Komsatun, S.Sos saat meninjau proyek pembangunan Kantor Kecamatan Balongpanggang. Setelah mengikuti pelaksanaan Pamit Kenal Pejabat dilingkungan Pemerintah Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Kamis (16/9/2021) pagi.

 

Baginya masih lemah. Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3. Dan tampak mengabaikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja terlebih pada masa pandemi covid19.


Komsatun menilai, kecelakaan kerja bisa saja terjadi karena proyek pembangunan terkesan tergesa-gesa. Untuk itu pelaksana proyek dan pekerja harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.


Sebab menurut Komsatun APD dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko. 


Hal ini karena ada banyak potensi bahaya di lingkungan kerja, misalnya kejatuhan benda berat. 


Kedepannya saya tidak ingin, ada pekerja yang tidak memakai APD, sebab setiap hari saya lewat sini. Kalau masih bandel kami tidak segan-segan untuk memangil. Tegasnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads