Breaking

Post Top Ad

1/03/2022

Demi Suksesnya PTSL Pemdes Babatan Gerak Cepat Rapatkan Barisan

Gresik, pojokpudak.com


Guna mensukseskan Program  Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Babatan gerak cepat rapatkan barisan langsung menggelar rapat khusus bersama perangkat desa di aula kantor Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Senin (3/1/2022) malam.


Dalam rapat khusus tersebut dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Babatan Sagita, dan tampak hadir Sekdes Harjo Iwan dan seluruh perangkat desa setempat.


Sementara itu Kades Sagita menuturkan," Berdasarkan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik di Tahun 2022 menargetkan sebanyak 45 ribu, di 58 desa yang terbagi di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Balongpanggang ada 25 desa, di Kecamatan Benjeng ada 23 Desa dan di Kecamatan Menganti ada 10 desa. Alhamdulillah Desa Babatan termasuk salah satunya. Katanya


Baca ini :

https://www.pojokpudak.com/2022/01/kepala-bpn-gresik-asep-heri-datang-ke.html#.YdKz8xyYUV4.whatsapp


Masih Sagita, dengan adanya  rapat khusus ini tentunya sebagai upaya melakukan beberapa tahapan sebelum pelaksanaan Program PTSL, selanjutnya adalah pelaksanaan pendaftaran yang nantinya petugas akan mengklarifikasi riwayat tanah, yakni siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli) dan pajak. 


“Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah karena pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah, salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,“ jelasnya.


Baca ini :

https://www.pojokpudak.com/2022/01/kasun-kedungjati-ardianto-kerja-bareng.html#.YdJw5dXm0BQ.whatsapp


Lebih jauh Sagita menjelaskan," Program PTSL merupakan program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat nantinya. 


Dengan Program PTSL sendiri memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads