Breaking

Post Top Ad

1/17/2022

Kata Dading : Ada 4 Kelas Dalam PTSL

Gresik, pojokpudak.com


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menggelar Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Senin (17/01/2022).


Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga dalam pengurusan sertipikat tanah. Selain itu juga menggelar target kementrian agraria pertanahan untuk mewujudkan agar tanah di seluruh Indonesia harus bersertipikat pada tahun 2025.


Adapun acara tersebut dihadiri perwakilan dari BPN Gresik Dading, Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, Kades Pucung Anam, BPD, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.


Dalam kesempatan itu Kades Pucung, Choirul Anam mengatakan kepada warganya agar memberi keterangan dengan sejujur jujurnya mengenai batas tanah yang diajukan program PTSL. 


" Hal ini agar tidak menjadi polemik dimasyarakat dan menghambat jalannya program ini. Kalau ada masalah secepatnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah," ungkapnya.


Anam berharap warga yang lahannya belum bersertipikat untuk memanfaatkan program ini karena sangat membantu terutama dari segi pembiayaan. 


"Program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertipikat. Untuk itu manfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kades Pucung.


Sementara Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori menuturkan," Baginya PTSL sangat berdampak positif karena nantinya sangat - sangat dirasakan oleh masyarakat. Khususnya mereka rakyat kecil yang tanahnya belum bersertipikat. 


Lebih jauh Jusuf Ansyori menjelaskan, pelaksanaan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.


“Semoga dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh tim dari BPN dan Kecamatan, Kades serta Ketua Panitia PTSL dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kecamatan Balongpanggang serta akan meminimalisir penyimpangan di lapangan,” 


Sementara itu salah seorang petugas perwakilan dari BPN Gresik Dading menegaskan PTSL merupakan program dari pemerintah pusat yang sebelumnya bernama PRONA, dan fungsinya juga sama yaitu membantu masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah, karena ada 4 kelas dalam pelayanan PTSL diantaranya, 1. Tanah yang layak bersertipikat (yang tidak bersengketa), 2. Tanah yang bersengketa dapat diselesaikan permasalahanya, 3. Tanah yang tidak memenuhi syarat (Tanah kas desa, tanah yang tidak jelas pemiliknya), 4. Akan dilakukan pendataan lagi terhadap tanah yang sudah bersertifikat," jelasnya.


Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Karena tujuannya untuk membantu masyarakat. Kami sediakan 4kelas dalam pelayanannya ini , tinggal pilih permohonan pelayanannya, serta warga segera mendaftar," pungkasnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads