Breaking

Post Top Ad

5/29/2022

Kadispendik Gresik Membantah Tudingan Anggota DPRD, Soal Potongan Dana BOS SDN dan SMPN

Gresik, pojokpudak.com


Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), S Hariyanto tegas membantah tudingan adanya potongan dana Bantuan Operasional (BOS) untuk SDN dan SMPN di Gresik. Dia menyebut penggunaan BOS di masing-masing sekolah sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.


“Saya tegaskan tidak ada pemotongan dana BOS, karena penggunaan BOS tidak boleh di luar juknis yang ada,” terang Hariyanto ketika memberikan klarifikasi, Minggu (29/5/2022). 


Dia menerangkan bahwa sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar ketentuan. 


“Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai juknis,” bebernya. 


Lagipula, kata Hariyanto, besaran potongan BOS yang dikabarkan sangat tidak logis. Sebab untuk siswa SDN per tahun hanya mendapatkan 1.120.000 per tahun, dan untuk SMPN sebesar 1.390.000 per tahun. 


“Jadi gak logis kalau per bulan BOS tiap siswa dipotong 500-700 ribu,” jelasnya. 


Ketika ditanya lebih jauh soal adanya dugaan pemotongan BOS untuk kepentingan Kelompok Kerja (pokja) atas permintaan Pemerintah Kabupaten ia mengaku tak tahu menahu.


Yang jelas tidak ada permintaan kabupaten. Mengenai soal pokja, saya tidak tahu. Tambahnya. 


Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Gresik Atek Riduan   mendapatkan laporan kalau dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, disunat (dipotong).


Besarannya, untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan, dan untuk siswa SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan.


"Laporan yang masuk ke kami potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. Untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan dan  SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan, Sabtu (28/5/2022).


" Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh," sambungnya.


Atek menyatakan, pasca adanya laporan itu, dirinya langsung cros check ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di Daerah Pemilihan (Dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumkah Kepsek lain.


''Iya, para Kepsek itu membenarkan," jelasnya.


Atek lantas membeberkan, bahwa dari hasil klarifikasi ke sejumlah Kepsek, mereka mengaku bahwa tarikan itu atas Perintah Kabupaten.


"Kata para Kepsek pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang Kabupaten itu siapa, Kepsek pada bungkam, tak mau membuka," bebernya.


Lebih jauh Atek menyatakan, bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah Kepsek bahwa tarikan yang dikordiner oleh masing - masing Kepsek ini untuk kebutuhan Kelompok Kerja (Pokja).


"Untuk Pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka Pokja apa," katanya.


Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah  meneruskan informasi itu kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.


"Sudah saya sampaikan ke Pak bupati dan Bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil," terangnya. 


Jelas akan kami bawa ke tingkat Komisi temuan ini, untuk ditindaklanjuti. Karena, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads