Surabaya, pojokpudak.com
Bertempat di depan Kantor Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal telah di laksanakan Apel Operasi Yustisi Tiga Pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 24 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota No: 443.2/7851/436.8.5/2022. Tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (27/5/2022).
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi ini terdiri dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Kota Surabaya, Staf Kel.Tanjungsari dan Linmas Kelurahan Tanjungsari.
Serka Muchri Babinsa Koramil 0830/05 Tandes mengatakan, Kegiatan yustisi ini di gelar di Seputaran wilayah Kelurahan Tanjungsari dengan Sasaran Warkop, Pengguna Jalan roda 2 dan 4 di wilayah Kelurahan Tanjungsari yang tidak mematuhi Prokes terutama yang tidak menggunakan masker, ucapnya.
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan teguran Sanksi Sosial 5 orang, Sanksi teguran tidak pakai 7 orang dan teguran kerumunan 5 orang, selanjutnya kita bagikan masker serta memberikan himbauan akan pentingnya disiplin dalam mematuhi prokes, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang kita lakukan di wilayah bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, ucap Muchri. (Rom/Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar