Breaking

Post Top Ad

6/16/2022

Satpol PP Gresik dan Camat Balongpanggang Gelar Sosialisasi Perda, Ini Katanya

Gresik, pojokpudak.com


Guna untuk melakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi  peraturan - peraturan daerah (Perda) yang berlaku Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan kegiatan Sosialisasi Perda. 


Kegiatan kali ini mengundang para perangkat Desa seKecamatan Balongpanggang dengan mengambil tema," Sosialisasi Peraturan Daerah / Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat," Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Rabu (15/6/2022) pagi.


Sementara itu Camat Balongpanggang M. Amri menuturkan" Melalui pembinaan ini, kami berharap agar dari perangkat desa yang hadir bisa mensosialisasikan ke masyarakat, yang wilayahnya ada warung yang buka pada malam hari. Khususnya di wilayah Warung Pangkon,"


Perlu di ketahui pekan lalu kita bersama Muspika Balongpanggang sudah menjalankan atensi Pak Bupati. Tegasnya.


Masih Amri, Kita sudah sepakat dengan Muspika dalam pelaksanaan sidak ke warung pangkon lebih inten dan kita kedepankan dengan cara humanis. 


Lebih jauh Amri menuturkan, Di mana di wilayah Kecamatan Balongpanggang yang di sinyalir ada Warung Pangkon. Namun ketika kita sidak pada kenyataannya tidak menemukan pelanggaran yang ada di warung pangkon. Dimana di wilayah Balongpanggang kondusif, di situ tidak ada kebisingan. Dan kalau ada warung yang lampunya kurang terang langsung lampu kita ganti lampunya. Tidak berhenti sampai di situ kita juga pasang Banner dan pengecekan dengan mengambil simpel darahnya. Tuturnya.


Untuk meminimalisir angka kerawanan, kami berharap Satpol PP Kabupaten tidak hanya bergerak di kota saja. Kalau bisa di wilayah pinggiran seperti Balongpanggang, sebab Balongpanggang sendiri berdekatan atau perbatasan dengan 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto. Tambahnya. 


Sementara Kasat Pol- PP Kabupaten Suprapto berharap agar nantinya setelah sosialisasi tersebut,  bisa mempelajari intinya dari Perda, tentunya bisa ada kolaborasi dan tindak lanjut dalam penanganan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, untuk mendorong menjadi Peraturan Desa (Perdes). 


Setelah memberikan sosialisasi tersebut nantinya ada tindakan dini, menegur secara humanis. 


Tentang warung pangkon bisa di tegur, kalau ditegur tidak bisa silakan menghubungi Pak Camat, tapi disitu tidak ada perubahan kami akan yang turun sendiri untuk menindak. Tegasnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads