Breaking

Post Top Ad

10/14/2022

Pangkas Birokrasi yang Ribet, PN Gresik Terapkan E-Berpadu

Gresik, pojokpudak.com


Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi luncurkan aplikasi E-Berpadu sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA). 


Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta Rutan Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi( E-Berpadu). 


"Aplikasi berbasis web, E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," terang Humas PN M.Fatkur Rochman.


Ditambahkannya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui E-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.


Sementara Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan IndustrialGresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi E-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE).


"E-Berpadu dapat digunakan untuk stake holder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyaraka selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan (saat ini)," terang Agus.


Lebih lanjut dijelaskan Agus,  manfaat E-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsapp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.


"Sebagai catatan, saat ini aplikasi E-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur ijin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana," jelasnya. (Him/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads