Breaking

Post Top Ad

5/12/2023

Melalui FGD, Wakil Ketua DPRD Nur Saidah Sampaikan Pentingnya Pelaku Usaha Mempunyai NIB

Gresik, pojokpudak.com


Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menyampaikan pentingnya para pelaku usaha mempunyai Nomir Induk Berusaha (NIB). Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber kegiatan FGD tentang pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Perairan Umum Darat  yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kades Tirem dan para petani tambak di Desa Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, Kamis (11/5/2023). 


NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.


Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.


Menurut politisi partai Gerindra tersebut, kepemilikan NIB sangat penting karena itu merupakan syarat wajib pelaku usaha mendirikan dan mengembangkan usahanya. " jadi usaha apapun semuanya harus terdaftar di OSS, kalau negara sudah menyatakan seperti itu kita ya harus manut (nurut)", ujarnya. 


Dia mengakui, saat ini para pelaku usaha masih belum banyak mengetahui apa itu OSS. Iapun menuturkan saat Dirjen kementrian investasi datang ke Kabupaten Gresik, perijinan OSS saat ini masih dalam tahap percobaan. 


" Sosialisasi OSS khususnya untuk pertanian dan perikanan ini agak sedikit terlambat, jadi kita pelan-pelan menyampaikan, soalnya ini menyangkut usaha yang modalnya itu dari tambak, nah dari kepemilikan tambak yang besar itu memunculkan kekuatiran dari para pendaftar karena semuanya didata. makanya tadi kita pelan-pelan menjelaskan kepada mereka," ungkapnya.


Selain NIB, dalam FGD tersebut, narasumber juga menampung aspirasi petani yang kesulitan mengurus sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nadlilah menjelaskan sertifikasi CBIB ada dua. Yakni yang lama dan baru. " untuk yang baru ini memang langsung OSS, tapi yang memandu teman-teman dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi. Tapi tetap ada penyuluh dari kita yang mendampingi", katanya.


Tak hanya NIB dan CBIB saja, masalah budidaya ikan, normalisasi kali dan pelatihan pembuatan probiotik juga menjadi topik pembahasan dalam forum tersebut.


" Warga mintanya ada normalisasi kali yang menggunakan alat berat supaya maksimal. Namun kendalanya kalau pakai alat berat akses jalannya sulit, kalau pakai alat berat yang ukurannya kecil mungkin bisa dan sungai harus dalam keadaan kering", kata kades saat menanggapi aspirasi warga yang menginginkan normalisasi kali dengan bantuan alat berat. (Gus/Rof))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads