Gresik, pojokpudak.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik menggelar penyuluhan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
Kegiatan penyuluhan tersebut,, Yaitu Desa Kedamean dan Desa Ngepung Kegiatan bertepatan di Aula Kantor Balai Desa Kedamean Kabupaten Gresik, Senin (21/8/2023). Malam.
Acara tersebut dihadiri oleh, Ketua Tim BPN Gresik, Wahyu,
Camat Kedamean, Drs Sukardi,MM, Yang di wakili oleh, Bambang
Danramil 0817/03, Kapten Inf, Hari Suntanto, SH, berserta Babinsa Sertu, Heru Wiliyanto, Kapolsek Kedamean, AKP, Dante Anan Irawanto, SH.M.Hum. Yang diwakili oleh, Aiptu, Nur Hasan, Kepala Desa Kedamean, Abdul Mufid, dan Kepala Desa Lampah, H, Supranata, berserta seluruh masyarakat dan tamu undangan.
Sementara itu," Ketua tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik , Wahyu mengatakan penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada seluruh Masyarakat Desa Kedamean dan Desa Ngepung tentang proses sertifikasi tanah melalui program.
PTSL yang dicanangkan oleh Pemerintah,
Melalui program PTSL ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ia menambahkan PTSL merupakan program strategis nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada saat ini, hal tersebut bertujuan agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Kedamean Abdul Mufid, Dalam Kesempatan itu, Menyampaikan
dengan adanya kegiatan Penyuluhan ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, Untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat Desa Kedamean dan Desa Ngepung mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Oleh pemohon
Dengan adanya penyuluhan tersebut yang dimaksudkan warga masyarakat bisa memahami tentang pentingnya keabsahan akan Hak Milik tentang Tanah dan paham sistematis dalam proses keikutsertaan dalam PTSL Tahun 2023 sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat.
Kades juga berpesan
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemohon sehingga program ini bisa berjalan dengan lancar. Pungkasnya (Ura/Dyo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar