Breaking

Post Top Ad

11/28/2023

Diduga Penyalah Gunaan Dana Hibah UMKM, Kejari Gresik Menetapkan Dua Tersangka

Gresik, pojokpudak.com


Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Malahatul Fardah (MF) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022.


“Selain MF, Kejari Gresik juga menetapkan satu tersangka dari penyedia barang Riyan Febrianto (RF) dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” jelas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa press, Selasa (28/11/2023).


Dijelaskan Kajari, saat ini kami fokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 Kelompok Usaha Mikro (KUM)  sebesar Rp. 3,7 Milyar.


“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuantitasnya,” jelas Kajari.


Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan di temukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima KUM.


“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.


Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.


“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.


Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.


Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads