Gresik, pojokpudak.com
sesuai jadwal tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, (P3D) telah memasuki tahapan penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon perangkat
Desa.
Tim melakukan penelitian dan evaluasi berkas bakal calon yang sudah mendaftar sebanyak, 7 orang bakal calon Perangkat Desa yang sudah mendaftar dilakukan evaluasi dan penelitian berkas dengan detail dan teliti.
Penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa, Jabatan Kaur tata usaha dan umum, sebanyak, 2 calon peserta, sedangkan, Kepala Dusun (Kasun) Lundo, sebanyak, 3 calon peserta, dan Kepala Dusun (Kasun) Sepat, sebanyak 2 calon peserta,
Penelitian berkas adminstrasi bakal calon perangkat desa bertempat di Pendopo Balai Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Senin (27/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa Belahanrejo, Sulis, Camat Kedamean, Drs Sukardi, MM, Danramil 0817/03, Kedamean, Kapten Inf, Hari Suntanto, SH,
Kapolsek Kedamean, Iptu, Suhari, SH.,Kepala UPT Puskesmas Kedamean, dr, Eko Hariyanto, SKM, M, Kes, Dinas Pendidikan, Ketua Ketua Panitia, P3D, Puriyanto, BPD, berserta dan seluruh perangkat desa dan para calon Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala Desa Belahanrejo, Hj, Sulistiyowati, SE, Menyampaikan
bahwa tahapan ini merupakan awal, artinya dalam kegiatan ini semua panitia yang terlibat dalam penelitian berkas para bakal calon di laksanakan dengan teliti, cermat, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, begitu juga untuk tahapan selanjutnya, sehingga tidak ada masalah yang muncul dalam setiap tahapan. Tegasnya.
Sementara itu Camat Kedamean Sukardi menyampaikan kepada semua para bakal calon perangkat desa harus benar benar berkeyakinan untuk mengabdikan di Pemerintahan Desa Belahanrejo ini, semoga semua niat baiknya akan diberi kemudahan
Di kesempatan tersebut Sukardi berpesan dan berharap
Kepada panitia, Bekerja dengan berpedoman kepada transparasi dan jujur, sehingga akan menghasilkan kinerja yang diharapkan semua pihak, dan untuk peserta dalam penelitian berkas tahap awal, bila peserta masih ada kekurangan administrasi kelengkapan persyaratannya, maka dari itu pihak panitia masih memberikan waktu guna melengkapi berkas persyaratannya. Tambahnya. (Ura/Dyo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar