Gresik, pojokpudak.com
Sebelum masa kampanye 28 November 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balongpanggang bersama jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam penertiban APK serentak ada sekitar 35 personel gabungan dari Panwascam dan PKD yang diterjunkan untuk melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Kata Ketua Panwascam Balongpanggang Iwan Budi, Jumat (24/11/2023).
Sebelum di adakan penertiban APK, Panwascam Balongpanggang sudah memberi imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk tidak berkampanye sebelum masanya, yakni 28 November 2023.
Kita terpaksa menertibkan APK itu karena sudah ada kesepakatan dengan partai politik dan para calon legislatif yang berada di wilayah Kecamatan Balongpanggang, bahwa sebelum tanggal 28 November 2023, tidak boleh memasang APK. Tegasnya kembali.
Kami juga sudah membuat surat imbauan kepada pimpinan partai, caleg, tim sukses, dan lainnya agar melepas APK secara mandiri atau akan turun dengan sendirinya. Namun ternyata tetap dibiarkan, sehingga terpaksa kita tertibkan," Tegasnya.
Adapun APK itu tersebar hampir di 25 desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang, yang kita tertibkan. Semua hasilnya kita buat berita acara dan kita laporkan ke Bawaslu Gresik,” tambahnya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar