Gresik, pojokpudak.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Nur Saidah meminta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab di sapa Gus Yani agar membatalkan mutasi jabatan pada 22 Maret 2024.
Hal ini lantaran keluarnya Surat Edaran (SE) Kemendagri RI yang melarang Kepala Daerah melakukan mutasi mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya, mutasi pegawai Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024 disinyalir langgar SE Kemendagri RI 100.2.1.3/1575/SJ, terkait larangan mutasi jabatan karena mendekati pilkada.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah mendesak pemerintah daerah membatalkan mutasi jabatan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.
Hal ini dikarenakan ada Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024 tentang larangan Bupati dan Wakil Bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Dalam Surat Edaran sudah jelas dan tegas melarang Kepala Daerah untuk melantik pejabat,” kata Nur Saidah, Kamis (18/4/2024) sore.
Menurut Nur Saidah, bila Surat Edaran Kemendagri ini dilanggar tentu akan berpotensi terkena sanksi. “Di antaranya kepala daerah petahana bakal didiskualifikasi oleh KPU karena melanggar regulasi selama menjabat,” terangnya.
Disamping itu, Nur Saidah menuturkan, pelaksanaan program pejabat hasil pelantikan tersebut, pejabat hasil pelantikan mutasi jabatan bakal menjadi temuan BPK dan terjadi maladministrasi.
“Kenapa tidak sesuai, kan pejabat yang jadi pemegang anggaran tidak sah dan ini pasti akan jadi temuan,” tegas Nur Saidah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman mengatakan Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk itu pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” ujar Washil, Rabu (17/4/2024).
Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 143 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebut juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar