Breaking

Post Top Ad

12/12/2018

Atas Perintah Terdakwa Mantan Kadinkes Gresik, 21 Saksi Nyatakan Pemotongan Dana Jaspel 10 %

Sidoarjo, pojokpudak.com

Sidang lanjutan perkara pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan Kabupaten Gresik Jawa Timur yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nurul Dholam menjadi terdakwa, sesuai janjinya pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 21 saksi dalam sidang kali ini.

 Sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo  pada hari Selasa (11/12/2018).


Dalam keterangan saksi masing-masing mengaku pemotongan dana Jaspel dilakukan atas perintah terdakwa Nurul Dholam, saat ditanya oleh Majelis Hakim, kenapa saudara tidak punya inisiatif untuk menolak?

Karena kami takut pak, kami sebagai bawahan menunjukan yang taat dan patuh pada pimpinan, jawab masing-masing saksi, dan setiap rapat kami selalu ditegur oleh terdakwa.

"Kami setiap rapat kalau belum menyetor selalu ditegur, he mana kewajibanmu," tutur, saksi menirukan teguran terdakwa disetiap rapat di Dinas Kesehatan.

Selain itu keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum mengukap bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan Kabupaten Gresik.

Dalam persidangan semua saksi tidak menyetor langsung ke terdakwa Nurul Dholam, namun ke Dr. Diana dan Eni (Staf Dinkes) masing-masing uang yang disetorkan berfariasi mulai dari 14 juta sampai ratusan juta setiap Kepala Pukesmas.

"Kami menyetor uang potongan Jaspel itu ke Bu Diana dan Bu Eni,"ungkap, saksi dihadapan Majelis Hakim. Setelah mendapat keterangan dari saksi Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti SH. MH., memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Diana dan Eni pada sidang yang akan datang.

"Jaksa tolong pada sidang berikutnya saudara Diana dan Eni dihadirkan ya,"tegas, Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti yang juga menjabat Kejari Kepanjen itu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, dari keterangan saksi bahwa pemotongan itu atas perintah terdakwa, jadi karena takut pada atasan maka dilakukan pemotongan tersebut.

"Dari fakta persidangan tadi bahwa, saksi sebagai bawahan takut pada pimpinan,"terang, Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto pada memojatim.

Disinggung apakah akan ada indikasi tersangka baru dalam perkara ini, Andrie menyatakan, kita lihat perkembangan fakta persidangan.

Ada saksi lagi yang sudah kami periksa tapi belum kami dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Ada dua saksi lagi yang sudah kami periksa, namun belum kami hadirkan rencananya sidang berikutnya," pungkasnya.

Sekedar diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik non aktif, Nurul Dholam kedapatan melakukan korupsi terkait dana kapitasi Jasa Pelayanan Kesehatan yang merugikan negara senilai Rp. 2.451.370.985 (dua miliar empat ratuslima puluh satu juta tuga ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang tercatat dari laporan hasil perhitungan Auditor Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (@rif/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads