Jombang, pojokpudak.com
Polisi berhasil mengamankan Suprapto (38) karena telah mencuri delapan (8) kali di perumahan di wilayah hukum Polres Jombang. Rabu (9/1/2019)
Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pencurian di perumahan Astapada, mendapat laporan anggota reskrim Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat berhasil mengamankan Suprapto (38) yang di duga pelaku pencurian. Bebernya.
Lanjut AKP Gatot, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi type Redmi 4A warna grey dengan Imei 1 : 866983030205181 dan Imei 2 : 866983030205199. dan 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk Xiaomi type Redmi 4A warna grey dengan Imei 1 : 866983030205181 dan Imei 2 : 866983030205199 sesuai yg dilaporkan warga ke Kepolisian. Lanjutnya
Setelah dilakukan interogasi, pelaku sementara mengaku telah melakukan pencurian di 8 ( delapan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri mendapat uang Rp. 60 jt .
Modus Operandi, Pelaku masuk kerumah warga dengan memanjat dinding tembok kemudian naik keatas genting, terus berjalan diatas genting mencari rumah yang lantai dua baru masuk kerumah yang rata rata pintunya lantai dua tidak dikunci kemudian mengambil uang. Pelaku diduga melanggar,
363 ayat1 ke 3e KUHP. Katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun / Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dilakukan penahanan di Polres Jombang.
Guna kepentingan proses lebih lanjut dalam melakukan pengembangan. Pungkas Kasat Reskrim AKP Gatot. (dyo)
Post Top Ad
1/09/2019
Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Spesialis Perumahan
Tags
Polres Jombang#
Share This

About Dyo
Polres Jombang
Label:
Polres Jombang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
your ads
Author Details
pojokpudak.com, bertekad memberikan inspirasi berita daerah teraktual untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar