Gresik, pojokpudak.com
Patut kita acungi jempol Bakri warga Desa Karangsemanding Kecamatan Balongpanggang, yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri, terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perlu diketahui progran Rumah swadaya atau rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat menjadi solusi penanganan Rumah Tidak Layak huni (RTLH) di wilayah-wilayah Indonesia.
Dalam rangka persiapan pelaksana Kegiatan Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Kurang Mampu Saudari Bakri warga Desa Karangsemanding Kecamatan Balongpanggang, mengajukan permohonan pengunduran diri.
Hal ini dilakukan karena menurut yang bersangkutan rumahnya sudah layak huni.
Sesuai dengan surat nomor 05/Pan.PD-GAKIN/1/2019. Diketahui saudari Bakri melakukan penolakan yang ditujukan pembuat komitmen kegiatan bantuan stimulan pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu, untuk melakukan penolakan terhadap bantuan.
Camat Balongpanggang M. Jusuf Ansyori, membenarkan adanya permohonan saudari Bakri warga Desa Karangsemanding yang sudah mampu dan rumahnya sudah dibangun, untuk itu, Ia harus melakukan penolakan terhadap bantuan pemerintah yang diberikan pemerintah. Katanya Kamis (14/2/2019)
"Hal inilah yang membuat saya bangga terhadap warga yang sudah mampu hendaknya dapat melakukan penolakan terhadap bantuan apapun dari Pemerintah. Baik BPNT, PKH, maupun RTLH," Harap Camat. (Dyo)
Post Top Ad
2/14/2019
Karena Sudah Mampu Bakri Melakukan Penolakan Terhadap Bantuan BSPS
Tags
Kec. Balongpanggang#
Share This
About Dyo
Kec. Balongpanggang
Label:
Kec. Balongpanggang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
your ads
Author Details
pojokpudak.com, bertekad memberikan inspirasi berita daerah teraktual untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar