Breaking

Post Top Ad

3/21/2019

Polres Gresik Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak Semata Wayang Di Desa Kepatihan

Gresik, pojokpudak.com

Terungkapnya pembunuhan di wilayah Dusun Kepatihan RT 01/01 Desa Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik.


Dengan waktu 2 X 24 jam,sebagai korban Andre Putra Hariyono (21) di rumahnya No.35. Korban merupakan anak semata wayang dari Sulindayani.


Diketahui dari hasil otopsi mayat korban ditemukan luka akibat benturan benda tumpul pada kepala bagian belakang, serta ditemukan pendarahan di otak bagian belakang.


Hal inilah yang menurut dokter menjadi penyebab kematian korban.


Menurut penjelasan AKBP Wahyu S Bintoro “ Terungkapnya kasus pembunuhan ini karena kerja keras Tim Black Panther Polres Gresik, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.


Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, dilakukan analisa berdasarkan Scientitic Crime Investigation. Tim Black Panther Selasa (12/3/19) Pukul 20.00 Wib, mengamankan seorang tersangka FAP Ala A teman korban yang bersembunyi dirumah” ungkap Kapolres Gresik.


Kapolres Gresik menambahkan “Hari Sabtu (10/3) korban dan pelaku pergi ke salah saru diskotik di Surabaya mereka minum beberapa botal bir. Kemudian pulang ke Desa Kepatihan karena dalam kondisi mabuk korban tertidur, pada waktu itulah timbul niat tersangka untuk memiliki HP korban.


Pada waktu HP korban diambil korban terbangun akhirnya tersangka memukul korba satu kali dan menjerat korban dengan kabel chenger handphone.


Karena korban melakukan perlawanan, pelaku menemukan sebuah palu yang tergeletak diambilah palu tersebut untuk memukul korban sebanyak 15X dan memukul wajah korban.


Setelah korban meninggal pelaku membawa HP dan sepeda motor korban. Setelah itu HP diberikan pada NH sebagai ganti hutang tersangka ke NH sebesar Rp.300 Ribu.


NH menjual HP tersebut ke RPPY Als R, tersangka menjual motor ke kepada IG Als K seharga Rp 3 juta” penjelasan APBK Wahyu S Bintoro.


Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Gresik “Tersangka FAP Als A dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 338 KUHP, tersangka NH, RPPY Als R dan IG Als Kdijerat pasal 480. Barang bukti yang 1 buah HP dan Dosbok merk Vivo V5 milik korban, 1 kabel changer handphon dan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-4075-WR beserta STNK milik korban” keterangan AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Dyo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads