Breaking

Post Top Ad

4/25/2020

Camat Balongpanggang Jusuf Menerangkan," Alokasikan Penanggulangan Corona, Perubahan Anggaran Harus Lewat Mekanisme

Gresik, pojokpudak.com

Bertempat di Balai Desa Tanahlandean, Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori yang di dampingi oleh Kasi Pemerintahan Camat Balongpanggang Hermanto, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDes), guna penanggulangan Corona. Sabtu (25/4/2020) Pukul 14.00 Wib.


Turut menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Kepala Desa Tanahlandean Feri, Sekdes Tanahlandean, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) se Desa Tanahlandean.


Sementara itu Kepala Desa Tanahlandean Feri menuturkan, Dengan adanya pertemuan ini, semoga motivasi yang diberikan Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, bisa menjadikan kami untuk menjalankan tugas.


" Sebab dengan adanya pergeseran tersebut, terus terang kami merasa kebinggunangan," Tambahnya.


"Sebagian desa ingin melakukan perubahan atau pergeseran kegiatan yang tidak urgen untuk penanganan corona," kata Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori.


Masih Jusuf Ansyori, penggeseran anggaran harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.


"Karena APBDes sudah diketok, jadi harus dibawa ke Musdes. Jumlah anggaran tergantung kegiatan yang disepakati, misalnya sosialisasi penanganan Covid-19 ke warga," terangnya.


Dikatakan sejauh ini, banyak mayoritas desa-desa yang sudah melakukan langkah awal mengantisipasi penyebaran corona dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, pembelian tempat cuci tangan.


Lebih jauh Jusuf Ansyori mengatakan kegiatan musyawarah dilaksanakan atas kebijakan pemerintah dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), per KK mendapatkan 600 ribu.


Jangan ada warga miskin yang tidak tersentuh program, syarat klasifikasi penerima terpenuhi minimal 9 dari 14 indikator, yang telah ditetapkan oleh Kemendes.


Juga ditekankan agar dalam penyaluran BLT Desa harus benar-benar memperhatikan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak tumpang tindih dengan penerima program jaring pengaman sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten,”


Bantuan tersebut tidak berkelanjutan, akan tetapi dibatasi selama tiga bulan saja, karena bantuan diambil dari Dana Desa otomatis akan mengurangi kegiatan pembangunan lain, Tambahnya”, (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads