Breaking

Post Top Ad

6/30/2020

Begini Kata Camat Balongpanggang," Larang Pemdes Untuk Melakukan Operasi Penegakan Protokol Covid-19,"

Gresik, pojokpudak.com
      Camat Balongpanggang 



Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori melarang keras kepada semua Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada diwilayahnya.

Untuk melaksanakan operasi penegakan protokol covid-19, dimasing masing Desa.

Larangan keras tersebut, karena kewenangan di Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 22 Tahun 2020 adalah Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2020) Malam.


Lebih jauh Jusuf Ansyori menjelaskan, kalau di desa hanya sebagai penjaga Pos di desanya sendiri sendiri.

Karena kalau ada sanksi denda dalam bentuk uang, mereka tidak ada OPD yang menangani.


" Dan yang terpenting desa tidak mempunyai Satpol-PP," Tegasnya.

Untuk itu, saya berharap agar Pemdes yang ada di wilayah saya, jangan sekali-sekali mengelar razia.

Karena itu melanggar. Kalau masih menggelar, lihat nanti akibatnya. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads