Gresik, pojokpudak.com
Camat Balongpanggang
Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori melarang keras kepada semua Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada diwilayahnya.
Untuk melaksanakan operasi penegakan protokol covid-19, dimasing masing Desa.
Larangan keras tersebut, karena kewenangan di Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 22 Tahun 2020 adalah Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2020) Malam.
Lebih jauh Jusuf Ansyori menjelaskan, kalau di desa hanya sebagai penjaga Pos di desanya sendiri sendiri.
Karena kalau ada sanksi denda dalam bentuk uang, mereka tidak ada OPD yang menangani.
" Dan yang terpenting desa tidak mempunyai Satpol-PP," Tegasnya.
Untuk itu, saya berharap agar Pemdes yang ada di wilayah saya, jangan sekali-sekali mengelar razia.
Karena itu melanggar. Kalau masih menggelar, lihat nanti akibatnya. Tambahnya. (Dyo)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
your ads
Author Details
pojokpudak.com, bertekad memberikan inspirasi berita daerah teraktual untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar