Guna menurunkan Covid-19 Muspika Balongpanggang menggelar, penindakan terhadap pelanggaran Perbup No 22 tahun 2020.
Razia masker tersebut digelar di Depan Pasar Hewan Balongpanggang, yang diikuti oleh Anggota TNI, POLRI dan Satpol-PP Kecamatan Balongpanggang. Selasa (30/6/2020) Pagi.
Razia itu digelar untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 22 Tahun 2020 tentang sanksi yang akan diberlakukan.
Salah satu pasal Perbup ini mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu “Barang siapa yang tidak membawa masker akan di denda Rp. 150.000,-“, jelasnya Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori.
Karena itu bertujuan untuk memotong pamdemi covid – 19 salah satunya adalah menggunakan masker” Terangnya.
Pada kesempatan ini, satu per satu pengendara motor diberhentikan untuk diperiksa.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker terlebih dulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, selanjutnya didata dan disuruh menyapu untuk membersihkan pasar hewan.
Tak hanya memberikan sanksi, tim gabungan ini juga memberikan masker, untuk seluruh warga yang terjaring dan diingatkan agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Terbukti pada saat razia dilakukan ada sekitar 34 pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker. 34 tersebut terdiri, 30 laki laki dan 4 perempuan. Tutur Jusuf Ansyori.
Usai merazia Jusuf Ansyori berpesan kepada seluruh petugas agar menindak tegas semua kalangan, yang tidak menggunakan masker. Terlebih apalagi mereka keluar dari rumah.
Dia juga meminta para petugas untuk tetap semangat, dalam menjalankan tugas mulia tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tambahnya.
Tidak hanya itu Jusuf Ansyori juga mensosialisasikan New Normal, bukan berarti hidup bebas. Namun pada tatanan yang baru, seperti memakai masker, cuci tangan. Untuk itu masyarakat harus disiplin dengan protokoler kesehatan. Tegasnya. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar