Breaking

Post Top Ad

7/18/2020

Operasi Masker 24 Pelanggar Disangsi Menyapu Di Perempatan Desa Sembung Dan Makam

Gresik, pojokpudak.com

Operasi penertiban penggunaan masker gabungan Muspika Wringinanom dengan semua elemen pemerintah Desa (Pemdes) Sembung terhadap pengendara bermotor atau pengguna jalan, yang dilakukan di Perempatan Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jumat (17/7/2020) Siang.


Operasi masker ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar Perbup 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19. Kata Kepala Desa Sembung Deny.


Masih Deny," Pada kegiatan operasi  penertiban penggunaan masker ini petugas berhasil menindak pelanggar sebanyak 24 orang,"


Sebagai sanksinya, 24 pelanggar membersihkan makam dan area perempatan Desa Sembung. Maka tidak heran, mereka menjadi tontonan gratis, bagi penguna jalan. Tuturnya.


Dengan digelarnya operasi masker tersebut Deny berharap agar seluruh masyarakat sadar betul, bahwa dengan memakai masker adalah salah satu lagkah paling mendasar dalam melindungi diri sendiri maupun keluarga. Dan orang-orang disekitarnya dari penularan covid19.


Dengan demikian secara tidak langsung juga, membantu Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid19 yang sampai pada hari ini angka penyebarannya masih meluas dan grafiknya naik sangat tinggi.


Untuk itu, mari kita Menegakkan Protokoler Kesehatan dengan 3M, yaitu Membiasakan Pakai Masker, yang kedua Membiasakan Cuci Tangan Dengan Sabun, dan yang ketiga Membiasakan Jaga Jarak dan Prilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS). Tambahnya.


Operasi masker ini melibatkan Camat Wringinanom Suwartono, Danramil 0817/02 Wringinanom Kapten Inf Prasetyo, Kapolsek Wringinanom, Kepala Desa Sembung, semua elemen Pemdes Sembung, dan petugas dari TNI 4 anggota, Polri 4 anggota, Satpol PP 4 anggota,  (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads