Breaking

Post Top Ad

10/25/2020

Setelah Sosialisasi, Hj Komsatun S, Sos Dari Fraksi Golkar Berharap Agar Masyarakat Melaksanakan Aturan Yang Ada

Gresik, pojokpudak.com


Hj. Komsatun, S.Sos Anggota DPRD Gresik telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman, di kediamannya, Minggu (25/10/2020) Sore.

Dalam kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi,dimasing-masing sesi 50 orang.

Ada tiga peraturan yang disampaikan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun II tahun 2020. Para anggota dewan tersebut sosialisasi terkait Peraturan Daerah peraturan Bupati Gresik nomor 5 tahun 2020 tentang mal pelayanan publik dan perturan Bupati Gresik nomor 22 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi.

Dan Peraturan Daerah nomor (Perda) Kabupaten Gresik 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman. Jelasnya.

Dengan adanya Perda No. 5 tahun 2019 tersebut Komsatun selaku Anggota DPRD Gresik mensosialisakan agar
paling tidak, dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat lebih tahu dan paham kalau di Kabupaten Gresik ini ada Perda No.5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman, karena dimana khususnya di Kabupaten Gresik ini sudah menjamur, berdirinya Cafe, Lestoran dan Depot, yang sifatnya belum terinfentariser dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya pandemi ini masyarakat lebih banyak berinovasi dalam hal untuk kewirausahaan. Karena sudah masuk didalamnya untuk mendirikan cafe dan lain sebagainya, tentunya harus taat, karena adanya perda ini. 

Hal ini, kata Komsatun sangat penting sekali, untuk itu kami dari DPRD Gresik wajib hukumnya untuk mengenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat sampai ditingkat bawah. 

Untuk itu kami berharap kepada masyarakat dengan adanya perda ini sudah terbentuk dan disosialisasikan, paling tidak, setelah ini masyarakat sudah tahu dan melaksanakan aturan-aturan yang ada di Perda tersebut. 

Jadi ini sudah mengenal dan terus bagaimana apa yang harus dilaksanakan kewajibannya selaku pendiri dari cafe, restoran karena hidupnya di Kabupaten Gresik, secara otomatis harus taat dan patuh melaksanakan Perda tersebut. Tambanya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads