Breaking

Post Top Ad

1/12/2021

Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Koramil 0817/02 Wringinanom Laksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Nasional Vaksin Covid-19 Dan PPKM

Gresik, pojokpudak.com


Bertempat di Aula Makoramil 0817/02 Wringinanom, pelaksanaan Sosialisasi Program Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk COVID-19 yang akan digelar pada 11-25 Januari 2021. di Kabupaten Gresik Ada tujuh kecamatan yang menjadi sasaran penerapannya. Tujuh kecamatan itu diantaranya, Kebomas, Manyar, Gresik, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo dan Balongpanggang. Sementara sebelas kecamatan lain tetap mengikuti. Senin (11/01/2021).


Tidak hanya mengenai PPKM tetapi Sosialisasi dalam pelaksanaan Program Nasional Vaksin Covid-19 juga disampaikan oleh drg. Jhon Sudiro selaku Kapuskesmas Wringinanom dengan didampingi oleh Danramil 0817/02 Wringinanom Kapten Inf Prasetyo Edy Tunggal. SH beserta seluruh personilnya, Camat Wringinannom Suwartono AP., M.Si, Wakapolsek Wringinanom Iptu Godit beserta Personilnya, Kepala Puskesmas Kesamben Kulon dr. Menik S, Seluruh Bidan Desa Se-Kec.Wringinanom, Kades Se-Kec Wringinanom serta Satpol PP Kec. Wringinanom.


Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 75 orang. Dalam pelaksanaanya tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan satu dengan yang lain jaga jarak tetap diperhatikan, panitia kegiatan juga menyiapkan tempat cuci tangan yang bisa digunakan seluruh undangan sebelum dan setelah mengikuti kegiatan. Dengan harapan agar tetap terhindar dari penyebaran virus covid-19.


Danramil Wringinanom menyampaikan “Upaya memutus rantai penyebaran Virus Covid19 dan kepedulian terhadap masyarakat. maka, dalam mensosialisasikan program Nasional vaksin covid-19 kami sebagai 3 pilar kecamatan Wringinanom akan selalu melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan sinergitas. Serta didukung oleh tenaga kesehatan baik tingkat Desa maupun tenaga kesehatan tingkat Kabupaten yang benar-benar membidangi didunia kesehatan. Sehingga apa yang akan disampaikan bisa lebih dimengerti dan dipahami oleh masyarakat umum.”tuturnya.


dr Avi  dokter Umum dari Puskesmas Wringinanom tentang sosialisasi Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI no HK/02/02/1/2021 tanggal 02 Januari 2021. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.


Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. 


Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads