Breaking

Post Top Ad

1/12/2021

Hari pertama penerapan PPKM, 3 Pemuda Terjaring Operasi Pendisiplinan Prokes dan Ternyata Reaktif

Gresik, pojokpudak.com


Gebrakan awal memasuki hari pertama untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim tentang pemberlakuan PPKM di Surabaya Raya yang didalamnya termasuk Kabupaten Gresik. Tidak pikir panjang Danramil 0817/02 Wringinanom Kapten Inf Prasetyo Edy Tunggal. SH  langsung bergerak bersama dengan Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Wringinanom, Senin (11/1/2021) malam.

 

Petugas gabungan tersebut sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu melaksanakan apel yang berfungsi untuk mengecek kesiapan baik Personil maupun materi yang akan digunakan dalam Operasi Pendisiplinan Prokes pada penerapan jam malam pada PPKM.


Selepasnya Petugas gabungan langsung bergerak menyisir semua lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya, selama perjalanan Danramil tidak henti-hentinya selalu menghimbau menggunakan pengeras suara, agar masyarakat mentaati Protokol Kesehatan.


Sesampainya di salah satu titik sasaran yaitu di Desa Pasinan Lemah Putih. Petugas mengetahui masih saja ada 10 pemuda bergerombol di salah satu Warkop yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Alhasil petugas mendatangi dan langsung me Rapit 10 pemuda tersebut.


Setelah hasil Rapit keluar 3 orang dinyatakan Reaktif dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk ditindak lanjuti lebih ekstra dengan Swab pada Selasa pagi dan 7 pemuda lainnya dihimbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Terang Danramil.


Bagi warga yang melanggar prokes di masa PPKM dikenakan sangsi push up menurut Camat Wringinanom Suwartono AP., M.Si yang didampingi Danramil dan Kapolsek Wringinanom menyatakan bahwa kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di PPKM khususnya di desa Pasinan Lemah Putih dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19. Dimana Desa Pasinan penyumbang terbanyak kasus konfirmasi covid 19. Disamping itu Muspika Wringinanom akan bertindak lebih tegas pada penerapan PPKM, dengan memberikan sangsi pidana TIPIRING dan penutupan usaha jika ada pelanggaran yang tidak mengindahkan instruksi Mendagri, Gubernur Jatim dan surat Wakil Bupati Gresik terkiat penerapan PPKM di wilayah Kab. Gresik. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads