Breaking

Post Top Ad

8/12/2021

Di Kabupaten Gresik Satuan Pendidikan SD-SMP Negeri, Dilarang Berbisnis Buku Kepada Peserta Didik

Gresik, pojokpudak.com


Di Kabupaten Gresik Satuan Pendidikan SD-SMP Negeri dilarang berbisnis buku kepada Peserta Didik. 


Hal itu dituangkan dalam surat larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Hariyanto, S.Pd., MM ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN Se-Kabupaten Gresik.


Dituliskan dalam surat larangan pada poin nomor 4, satuan pendidikan, pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota sekolah komite atau madrasah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan, koperasi yang beranggotakan pendidik, tenaga kependidikan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.


"Bahwa satuan pendidikan dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku" ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) sore.


Selain larangan berbisnis buku, dalam surat tersebut Dispendik Gresik juga melarang UPT SD-SMP Negeri di Gresik untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.


"Hari ini kita keluarkan surat larangan, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi" kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto.


Menurut Hariyanto, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.


"Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat, red)" ujarnya dalam surat edaran.


Untuk itu Hariyanto berharap, pihak lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.  (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads