Breaking

Post Top Ad

1/08/2022

Kades Tanah Landean Feri Hermawan Turut Serta Dalam Mensukseskan PTSL

Gresik, pojokpudak.com



Semangat juang Kepala Desa  (Kades) Feri Hermawan memperjuangkan warganya untuk memiliki sertipikat tanah yang di akui oleh negara.  Itu terbukti setelah seluruh Desa seKecamatan Balongpanggang, salah satunya Desa Tanah Landean  yang telah mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Dengan segenap seluruh Pemerintah Desa Feri panggilan akrab Feri Hermawan langsung rapatkan barisan bersama Koordinator RT/RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan salinan data kepemilikan bidang tanahnya. Yang bertujuan untuk turut serta mensukseskan progam pemerintah melalui progam  PTSL. Sabtu (8/1/2022).


Lebih lanjut, ia menjelaskan pula tentang apa itu PTSL dan tujuannya "begini kata Veri",salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertipikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Karena sebagian warga sering kali menunda pembuatan sertipikat karena faktor biaya.


Oleh karena itu ia juga mengatakan nantinya seluruh berkas tanah masyarakat yang siap diproses tersebut ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


* Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:

1.SPOP Asli dan foto copy SPOP rangkap

 2 lembar

2.Surat rekomendasi BANK bagi SPOP yang di jaminkan

3.SPPT asli tahun 2021

4.Foto copy Kartu keluarga (KK) 2 lembar

5.Foto copy KTP berupa lembaran 2 lembar

6.Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah bagi yang belum keluar SPPTnya.


Dengan CATATAN :

- Persyaratan di atas tersebut berlaku untuk satu bidang tanah dan semua persyaratan di masukkan dalam map yang di daftarkan


- Tanah yang sudah bersertifikat tidak dapat masuk dalam progam PTSL


- Pendaftaran di buka tanggal 10 januari s/d 14 januari 2022 jam 08.00 wib s/d 14.00 wib di balai desa Tanah Landean (Pemilik Tanah Wajib Datang Ke Balai Desa) 


- Hal - hal yang belum jelas dapat di tanyakan langsung ke panitia / datang ke Balai Desa. 


Untuk Tahapan Proses pembuatan Program PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:


1. Penyuluhan

2. Pendataan

3. Pengukuran

4. Sidang panitia A

5. Pengumuman dan pengesahan

6. Penerbitan sertifikat


Sementara pengakuan dari salah satu Masyarakat desa Tanah Landean terus terang saya sangat bersyukur sekali karena kami di beri kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


"Terima kasih kepada ATR/BPN karena dengan dengan adanya progam PTSL ini saya sebagai rakyat kecil terbantu sekali dan juga dalam pembuatannya mudah dan tidak ribet. Kalau nantinya sudah jadi Sertipikat akan saya simpan, karena sertipikat rumah kedepannya buat anak cucu saya, biar lebih aman dan tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Sri Rahayu (52) salah satu warga dusun Peneng desa Tanah Landean dalam keterangannya kepada Media ini.


Lebih jauh Sri Rahayu yang kesehariannya bekerja sebagai petani mengatakan sangat bersyukur dengan program PTSL di Kabupaten Gresik,dan khususnya di desa Tanah Landean kecamatan Balongpanggang karena rumahnya sebentar lagi memiliki sertifikat dan sudah resmi sehingga jadi merasa lebih tenang, aman, nyaman, dan tidak khawatir. pungkasnya.


Sementara itu di tempat terpisah Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori menuturkan," Dengan adanya program PTSL tersebut masyarakat sangat terbantu dan sangat antusias untuk mengikuti. Oleh sebab itu Kepala Desa (Kades) dan Perangkat wajib untuk mensukseskan program PTSL ini.  Katanya singkat. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads