Breaking

Post Top Ad

5/28/2022

Komisi IV DPRD Gresik Mendapat Laporan BOS SDN dan SMPN Setiap Bulan Disunat Rp 500 - 700 Ribu

Gresik, pojokpudak.com


Komisi IV (Membidangi Pendidikan) DPRD Gresik  mendapatkan laporan kalau dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, disunat (dipotong).


Besarannya, untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan, dan untuk siswa SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan.


"Laporan yang masuk ke kami potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. Untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan dan  SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan, Sabtu (28/5/2022).


" Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh," sambungnya.


Atek menyatakan, pasca adanya laporan itu, dirinya langsung crous check ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di Daerah Pemilihan (Dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumkah Kepsek lain.


''Iya, para Kepsek itu membenarkan," jelasnya..


Atek lantas membeberkan, bahwa dari hasil klarifikasi ke sejumlah Kepsek, mereka mengaku bahwa tarikan itu atas Perintah Kabupaten.


"Kata para Kepsek pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang Kabupaten itu siapa, Kepsek pada bungkam, tak mau membuka," bebernya.


Lebih jauh Atek menyatakan, bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah Kepsek bahwa tarikan yang dikordiner oleh masing - masing Kepsek ini untuk kebutuhan Kelompok Kerja (Pokja).


"Untuk Pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka Pokja apa," katanya.


Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah  meneruskan informasi itu kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.


"Sudah saya sampaikan ke Pak bupati dan Bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil," terangnya. 


Jelas akan kami bawa ke tingkat Komisi temuan ini, untuk ditindaklanjuti. Karena, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS. Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads