Breaking

Post Top Ad

7/07/2022

Tegas !!! Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak Tanpa SKKH Tidak Bisa Masuk Gresik

Gresik, pojokpudak.com


Aparat gabungan Koramil 0817/03 Kedamean,Polsek dan Petugas dari Dispertan, memantau dan menghimbau pergerakan kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan memasuki Gresik melalui jalur Pos Pam PMK (Penyakit Mulut Dan kuku ), Legundi-Driyorejo. Kamis(7/7/2022).


Beberapa kendaraan Truk atau mobil Pick Up terpaksa diarahkan putar balik, apabila supir kedapatan membawa hewan ternak tanpa membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hal ini mengacu dengan kondisi Kabupaten Gresik masih dalam Zona merah penyakit PMK.


Disaat pengecekan Kendaraan pengangkut ternak, Pelda Didik selaku Babinsa Koramil 0817/03 Kedamean bersama Aiptu Munif serta Bpk. Mustajab dari UPT Pertanian dan peternakan Wringinanom, memastikan secara langsung kondisi  kesehatan hewan  yang ada didalam kendaraan, serta SKKH kepada supir kendaraan tersebut.


Disela pengecekan, Pelda Didik mengatakan, upaya untuk menekan laju penyakit PMK di Gresik, petugas yang berada di Pos PMK akan bersikap tegas tetapi tetap mengarahkan secara sopan dan humanis, hal ini bertujuan tidak adanya hewan yang masuk di Gresik dalam kondisi terpapar penyakit PMK.


“Selama di Pos PMK kita akan konsentrasi untuk memantau setiap kendaraan yang membawa hewan ternak, memang kondisi masyarakat saat ini berharap bisa menjual hewan ternaknya diberbagai tempat, tetapi kami harap tetap mengikuti ketetapan yang sudah ada, saya harap himbauan yang kami sampaikan dapat diterima oleh masyarakat, kalaupun ada yang membandel tetap kita arahkan balik kanan.”tuturnya. (Td/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads