Breaking

Post Top Ad

4/10/2023

Anggota Dewan Khomsatun dan Camat Amri, Jelaskan Dua Perda, Ini Katanya

 Gresik, pojokpudak.com


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD dari Partai Golkar  Khomsaton melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, serta Perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dalam bingkai program 'Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Tahap III Tahun 2023' melalui Sekretariat DPRD Gresik.


Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu (9/4/2023) di kediamannya Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, diikuti oleh Tokoh masyarakat, kader dan juga dihadiri Sayib, Camat Balongpanggang M. Amri.


Mengawali sambutannya, Khomsatum menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan kepada masyarakat tentang isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan. Seperti Perda nomor 2 tahun 2023 dan Perda nomor 7 tahun 2021.


"Ini momen yang sangat tepat yakni menjelang hari raya IdulFitri 1444 hijriah. Kami memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku," ungkap Khomsatum.


Sementara, terkait Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata. Menurut Politikus perempuan tersebut, saat ini desa dan kelurahan dipacu untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing. Dengan Perda ini akan berjalan baik dan lancar sesuai harapan.


"Perda ini untuk melindungi itu, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. Desa wisata sekarang ini menjadi tulang punggung daerah. Banyak Pengunjung otomatis perekonomian warga desa setempat juga terangkat," terang Politikus Golkar. 


Ia mencontohkan sejumlah desa wisata yang sudah sukses seperti, wisata Setigi di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Di Desa Dalegan Kecamatan Panceng ada wisata Pasir Putih, dan di Desa Menganti ada Lontar Sewu.


Melihat hal itu, politikus Golkar ini pun menghadirkan narasumber yang merupakan  Camat Balongpanggang M. Amri. Tujuannya, tidak lain agar masyarakat tahu betapa pentingnya sosper ini.


Jangan sampai informasi yang didapat itu disimpan sendiri. Jadi, sangat penting mengundang tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok tertentu agar mereka membagikan informasi ini kepada teman sekelompoknya,” tambah Khomsatum.


Sementara itu M. Amri selaku Camat Balongpanggang dalam arahannya menuturkan, dimana Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Desa Wisata ini adalah suatu bentuk Integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.


Hal itu bertujuan guna meningkatkan kelestarian alam, lingkungan, sumber daya manusia, meningkatkan pelestarian nilai budaya lokal, meningkatkan partisipasi pada nilai budaya, agama, kearifan lokal, dan lingkungan secara berkelanjutan serta memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Jelasnya. 


Dalan pengelolaan desa wisata nantinya bisa berbentuk kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat setempat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Pemerintah Desa (Pemdes), Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola desa.


Masih Amri, Seperti kriteria Desa yang dapat dilakukan pembangunan sebagai desa wisata, yang mendorong pendapatan penduduk dari sektor pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya mendorong masyarakat berperan aktif dalam proses pembuatan keputusan tentang bentuk desa wisata yang memanfaatkan kawasan lingkungan dan penduduk setempat penyediaan fasilitas yang dimiliki masyarakat lokal untuk peningkatan pendapatan masyarakat setempat mengembangkan sikap kewirausahaan desa. 


Disamping itu Amri juga memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku," tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads