Breaking

Post Top Ad

4/10/2023

Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan, dan Camat Menganti Gunawan Sampaikan Pentingnya Dua Perda

Gresik, pojokpudak com


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, gelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) di Dusun Domas RT 06 RW 02 Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sabtu (8/4/2023) sore.


Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja S.STP .MM., Sekretaris PAC PDI Perjuangan Menganti Endro Kumawar, Ketua, Sektretaris, Bendahara PDI Perjuangan Ranting Menganti, Kader-kader PDI Perjuangan, Toma, Toga, dan Kartar.


Sosialisasi Perundang-undangan Tahap III Tahun 2023 tentang Desa wisata, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2021 dan Pengelolaan Zakat ,Infaq dan sedekah, Perda Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2023.


''Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa di Kabupaten Gresik, Maka Pemerintah Daerah bersama DPRD memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya," terang Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDIP Gresik ini.


Dijelaskan Mujid, payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah. Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang- Undangan  ke publik.


Selanjutnya Mujid memaparkan, guna mendorong kesejahteraan masyarakat, utamanya dalam hal perekonomian di desa, maka pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta optimalisasi akan potensi desa dengan kearifan lokalnya perlu dioptimalkan. 


"Dan potensi-potensi tersebut dapat menjadi wisata desa yang dimiliki oleh Desa Wisata. Desa itu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan berkelanjutan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan,” paparnya.


Sementara itu Gunawan Camat Menganti menjelaskan, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola wisata desa dengan menggandeng UMKM di desa juga sangat penting untuk menghidupkan serta membranding wisata desa agar cepat dikenal luas oleh masyarakat.


Sedangkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik, dikelola oleh Baznas Gresik dengan baik. Ke depannya Perda tersebut akan mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non Pemerintah selaku pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.


"Jika pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara optimal, maka dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” Jelasnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads