Breaking

Post Top Ad

4/10/2023

Jelang Idulfitri, DPRD Gresik Lilik Hidayati Sosperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Gresik, pojokpudak.com 


Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD dari fraksi Amanat Pembangunan Hj. Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.


Tak hanya Perda itu, Lilik juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dalam bingkai program 'Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2023' melalui Sekretariat DPRD Gresik.


Mengawali sambutannya, Lilik menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan kepada masyarakat tentang isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan. Seperti Perda nomor 2 tahun 2023 dan Perda nomor 7 tahun 2021.


"Ini momen yang sangat tepat yakni menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah. Kami memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku," ungkap Lilik, Minggu (9/4/2023)


Sementara, terkait Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata. Menurut Lilik, saat ini desa dan kelurahan dipacu untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing. Dengan Perda ini akan berjalan baik dan lancar sesuai harapan.


"Perda ini untuk melindungi itu, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. Desa wisata sekarang ini menjadi tulang punggung daerah. Banyak Pengunjung otomatis perekonomian warga desa setempat juga terangkat," terang Lilik.


Ia mencontohkan sejumlah desa wisata yang sudah sukses seperti, wisata Setigi di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Di Desa Dalegan Kecamatan Panceng ada wisata Pasir Putih, dan di Desa Menganti ada Lontar Sewu.


"DIharapakan dengan Perda ini bisa lebih memajukan dan lebih tertata lagi ke depannya," ucap Lilik memungkasi.


Adi mewakili dari bidang hukum pemkab Gresik mengatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra pemerintah daerah dalam rangka membangun daerah, kita mengajukan perda ke dewan lalu di godok oleh dewan hingga akhirnya disahkan


Pak Adi juga menyinggung soal BAZNAS bagaimana zakat dan sedekah pegawai di kumpulkan di BAZNAS kabupaten, dari swasta juga bisa,BAZNAS nantinya akan berguna untuk masyarakat miskin dan anak yatim-piatu yang perlu diperhatikan juga terang Adi


Sementara itu dalam sesi tanya jawab ibu Rohmah bertanya bagaimana caranya jika ingin ikut zakat kebaznas?


Adi menjawab gamang Bu tinggal telpon calling BAZNAS petugas akan mendatangi rumah ibu, atau di kumpulkan ke panitia, langsung di setorkan sendiri, BAZNAS amanah kok Bu,


Harapan saya agar seluruh masyarakat bisa menggunakan BAZNAS untuk menzakatkan harta kita insyaallah amanah , pungkasnya.


Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu (8/4/2023) di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diikuti Muslimat NU Kecamatan Kebomas, WPP PPP. Juga dihadiri Adi Nugroho SH Kasub Penyuluhan Hukum mewakili Kepala Bagian Hukum Gresik Mohammad Rum Pramudya, Ketua PAC PPP Kebomas Mustofa Kamil. (Dyo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads